Peredaran Obat Keras di Cirebon

BREAKING NEWS- Detik-detik Polres Cirebon Gagalkan Peredaran 1.010 Obat Keras, Begini Kronologinya

Upaya peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) digagalkan oleh kepolisian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

|
TribunPriangan.com/ Eki Yulianto
Potret barang bukti obat keras terbatas yang hendak diedarkan oleh TP (25), warga asal Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Eki Yulianto


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Upaya peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) digagalkan oleh kepolisian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial TP, warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat hendak melakukan aksinya di sekitar rumahnya pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, ribuan butir obat keras berhasil diamankan dari tangan TP.

Baca juga: TERNYATA Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Cirebon, Sudah Bisa Bayar Hari Ini

"Kami berhasil menyita sebanyak 1.010 butir OKT dari berbagai jenis," ujar Sumarni, pada Senin (18/3/2024).

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan, handphone, jaket, dan tas kecil dari pelaku.

"Ada juga uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil dan lainnya kami amankan," ucapnya.

Baca juga: HONORER WAJIB TAHU, Inilah Golongan PNS, Anggota Polri dan Prajurit yang Tak Dapat Jatah THR

Dari hasil pemeriksaan awal, TP mengakui kepemilikan ribuan butir obat keras tersebut dan mengaku sering mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dia juga menyebutkan, bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seseorang di Tangerang.

"TP dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga: GRATIS, Link Download PDF Buku Kurikulum Merdeka SMA/SMK Kelas 10-12 Mapel Agama Konghucu

Kapolresta menegaskan, komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam melawan kejahatan ini dengan segera melaporkan ke polisi setempat atau melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon."

"Keluhan tentang pelayanan dan lainnya dapat dilaporkan melalui Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) melalui WhatsApp di nomor 08112274110," kata mantan Kapolres Subang itu.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved