Peredaran Obat Keras di Cirebon
BREAKING NEWS- Detik-detik Polres Cirebon Gagalkan Peredaran 1.010 Obat Keras, Begini Kronologinya
Upaya peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) digagalkan oleh kepolisian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Upaya peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) digagalkan oleh kepolisian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial TP, warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat hendak melakukan aksinya di sekitar rumahnya pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, ribuan butir obat keras berhasil diamankan dari tangan TP.
Baca juga: TERNYATA Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Cirebon, Sudah Bisa Bayar Hari Ini
"Kami berhasil menyita sebanyak 1.010 butir OKT dari berbagai jenis," ujar Sumarni, pada Senin (18/3/2024).
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan, handphone, jaket, dan tas kecil dari pelaku.
"Ada juga uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil dan lainnya kami amankan," ucapnya.
Baca juga: HONORER WAJIB TAHU, Inilah Golongan PNS, Anggota Polri dan Prajurit yang Tak Dapat Jatah THR
Dari hasil pemeriksaan awal, TP mengakui kepemilikan ribuan butir obat keras tersebut dan mengaku sering mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dia juga menyebutkan, bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seseorang di Tangerang.
"TP dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas dia.
Baca juga: GRATIS, Link Download PDF Buku Kurikulum Merdeka SMA/SMK Kelas 10-12 Mapel Agama Konghucu
Kapolresta menegaskan, komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam melawan kejahatan ini dengan segera melaporkan ke polisi setempat atau melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon."
"Keluhan tentang pelayanan dan lainnya dapat dilaporkan melalui Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) melalui WhatsApp di nomor 08112274110," kata mantan Kapolres Subang itu.
| Kejari Sumedang Amankan Rp 1,6 Miliar dari Sektor Pajak Minerba dan Aset Disdik |
|
|---|
| Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| Link Download PDF Panduan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 Resmi dari Kemenpora |
|
|---|
| Tema dan Link Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 Resmi dari Kemenpora |
|
|---|
| Analisis Sang Mantan Soal Peluang Menang Persib Bandung vs Selangor FC |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.