Sabtu, 11 April 2026

FPHJ Kecam Keputusan Hakim Sidang Praperadilan soal Ilegal Loging di Cisaladah Pangandaran

Menurut FPHJ penjarahan hingga ilegal loging terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
Ketua forum penyelamat hutan Jawa, Eka Santosa mengutuk keras keputusan hakim sidang praperadilan PN Ciamis tentang kasus ilegal loging di Cisaladah, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa, mengutuk keras keputusan hakim sidang praperadilan PN Ciamis tentang kasus ilegal loging yang terjadi di Cisaladah, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran.

Menurut Eka, putusan itu seakan memberikan angin ke pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara.

"Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal," ucap Eka, Minggu (17/3/2024).

Hutan di Pulau Jawa, lanjutnya, sedang dalam kondisi kritis, termasuk hutan negara di wilayah Perhutani KPH Ciamis, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya Tantang Semua Capres-Cawapres Baca Al-Quran

Eka bilang, penjarahan hingga ilegal loging terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Saya menghimbau ke semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan, seperti halnya penjarahan di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Eka mengaku miris karena kasus penjarahan ini melibatkan berbagai oknum yang notabene justru bukan masyarakat setempat.

Oknum itu, kata dia, berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan WN Indonesia.

Baca juga: Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya Tantang Semua Capres-Cawapres Baca Al-Quran

"Di TKP ditemukan alat berat, seperti beko dan motor yang nilainya fantastis. Tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris," kata Eka Santosa.

Dia pun tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung ilegal loging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan dan mendemo kantor Perhutani Jabar - Banten.

"Demo itu salah sasaran karena kasus ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara," katanya.

FPHJ akan mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi terhadap kasus ilegal loging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved