Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 8 Maret 2024: Ancaman Bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadhan

Berikut Ini Dia Naskah Khutbah Jumat 8 Maret 2024 Bertemakan Ancaman bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa

TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Naskah Khutbah Jumat 8 Maret 2024 Bertemakan Ancaman bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadhan 

puji syukur kepada Allah swt yang telah mempertemukan kita semua dengan bulan Ramadhan, untuk kembali merasakan ibadah puasa selama satu bulan ini. Mudah-mudahan kita bisa benar-benar menjaga dan istiqamah dalam menjalankannya, sehingga menjadi wasilah untuk meningkatkan ketakwaan kepada-Nya. Shalawat dan salam semoga terus mengalir kepada junjungan kita semua, Nabi Muhammad saw, beserta para sahabat, keluarga, dan pengikutnya yang mulia.  

Pada kesempatan ini, Khatib berwasiat kepada diri sendiri, keluarga, sahabat, dan semua jamaah yang turut hadir pada pelaksanaan shalat Jumat ini, untuk terus meningkatkan takwa dan memantapkan iman kepada Allah swt, karena satu-satunya bekal yang bisa menyelamatkan kita semua di akhirat adalah ketakwaan kepada-Nya.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 8 Maret 2024, Penguatan Diri Membaca Al-Quran Dibulan Ramadhan 1445 Hijriah

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling tepat bagi kita semua untuk kembali menyucikan diri dari segala sifat-sifat tercela yang selama ini ada dalam diri kita semua, serta menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan cara berpuasa. Sebab, tujuan utama di balik diwajibkan puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:   

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).

Kewajiban puasa sebagaimana dijelaskan dalam surat di atas, harus benar-benar kita jaga dengan benar. semua hal-hal yang bisa membatalkan puasa harus kita hindari, apalagi membatalkan puasa dengan sengaja. Orang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, tidak boleh hukumnya untuk tidak puasa. Ia akan berdosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya.

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dalam Islam, yaitu:

  1. orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar salat
  2. orang sakit
  3. orang tua yang tidak berdaya (jompo)
  4. wanita hamil
  5. orang yang tercekik haus
  6. wanita menyusui

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 8 Maret 2024: Tiga Manfaat Puasa Ramadhan

Selain enam golongan di atas, orang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Bahkan, toh sekalipun suatu saat ia mengganti (qadha') puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Nabi saw bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).

Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha' tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus.

Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha' yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan.   

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved