Mata Lokal Memilih

Beredar di Medsos Suara PSI Antara C1 Plano dan Sirekap Tak Sinkron, Ini Tanggapan Ketua KPU Ciamis

hasil akhir pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten datanya sama, yaitu PSI hanya punya 2 suara di TPS tersebut.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Lembar D Hasil perolehan suara PSI di TPS 006, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Beredar postingan di berbagai media sosial soal suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Ciamis tidak sinkron antara hasil C1 Plano dan data Sirekap.

Dalam postingan tersebut menunjukkan di salah satu TPS Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis yaitu TPS 006, suara PSI dalam C1 Plano hanya ada dua sementara dalam data Sirekap sebanyak 29 suara.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan, bahwa dari hasil akhir pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten datanya sama, yaitu PSI hanya punya 2 suara di TPS tersebut.

Oong memastikan bahwa postingan di media sosial yang beredar itu tidaklah benar.

"Menyikapi isu di TikTok atau media sosial lainnya terkait perolehan suara yang tidak sinkron dengan Sirekap, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Karena di Sirekap dan D. Hasil perolehan suaranya sama yaitu 2 bukan 29," jelas Oong saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024) malam.

Baca juga: 7 Kursi Diraih PDI Perjuangan di Kabupaten Ciamis, PAN Posisi Dua Diikuti PKS dan Gerindra

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Ciamis: PDIP Melesat Disusul PAN dan PKS

Menurut Oong, untuk data yang tersaji di Sirekap itu hanyalah alat bantu dalam keterbukaan hasil penghitungan suara.

Namun setelah KPU melakukan rekapitulasi mulai tingkat terendah hingga tingkat kabupaten, hasilnya sinkron antara C1 Plano dan Sirekap, perolehan suara untuk PSI yaitu dua suara, bukan 29.

"KPU Ciamis telah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tingkat Kabupaten. Dan tidak ada keberatan dari saksi maupun Bawaslu jadi semuanya menerima," ujar Oong. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved