Ramadhan 2024

Batalkah Puasa Ramadhan Seseorang Jika Meninggalkan Salat? Begini Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai hukum menjalankan ibadah puasa tapi tidak menjalankan ibadah salat, sah atau tidak puasa yang dilakukan?

(Human Resources Online)
Batalkah Puasa Ramadhan Seseorang Jika Meninggalkan Salat? Begini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bulan suci Ramadhan selalu identik dengan ibadah puasa.

Di tengah menjalani ibadah puasa yang mesti menahan lahar dan dahaga, salah satu godaan yang paling banyak dihadapi adalah perasaan malas untuk salat lima waktu.

Bahkan saking malasnya, seseorang kerap melalaikan dan meninggalkan salat.

Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia

Sebuah hadis menyebutkan, salat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR: Ibn Majah).

Hadis lain juga menuturkan bahwa seorang kafir ialah yang meninggalkan salat.

Maka, salat bisa dianggap menjadi perantara bagi seseorang untuk menjadi kafir.

"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan salat" demikian berdasarkan Hadis Riwayat Ibnu Majah.

Dua hadis di atas menunjukkan betapa pentingnya mengerjakan salat.

Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama bahwa salat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca juga: H-28 Ramadan, Kendalikan Emosi dan Amarah saat Ibadah Puasa Agar Tetap Terjaga Pahalanya

Lantas, bagaimana hukum puasa tapi tidak melaksanakan salat?

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah bertanya mengenai alasan seseorang meninggalkan salat apakah karena mengingkari kewajibannya atau karena malas.

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Berdasarkan pendapat itu, ,maka terdapat dua alasan:

Pertama, seseorang meninggalkan salat lima waktu karena ia mengingkari kewajiban salat fardhu itu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved