Puasa 2024

Masih Punya Utang Puasa Namun Sudah Masuk Waktu Nisfu Syaban, Bagaimana Hukumnya?

Masih Punya Utang Puasa Namun Sudah Masuk Waktu Nisfu Syaban, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Grid.id
Masih Punya Utang Puasa Namun Sudah Masuk Waktu Nisfu Syaban, Bagaimana Hukumnya? 

"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

Baca juga: TERNYATA Ini Hukumnya Melewatkan Puasa Qodho atau Tidak Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Wanita

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalu sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2024 Wilayah DKI Jakarta, Mulai 1 Ramadhan 1445 H

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandas Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Apa Hukum Melewatkan Puasa Qodho atau Tidak Mengganti Puasa Ramadhan Sebelumnya Bagi Seorang Wanita?

Niat mengganti atau mengqadha puasa ramadhan dalam bahasa arab, tulisan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

Artinya:
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala

WaLlahu A'lam Bissawaf.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved