Pemilu 2024
KOMENG Makin Gacor, Perolehan Suara DPD Jabar Hasil Real Count KPU Lewati Angka 2 Juta
Komedian Alfiansyah Komeng atau Komeng makin gacor. Perolehan suaranya dalam penghitungan suara DPD Jabar sudah melewati angka 2 juta.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Komedian Alfiansyah Komeng atau Komeng makin gacor. Perolehan suaranya dalam penghitungan suara DPD Jabar sudah melewati angka 2 juta.
Sementara perolehan suara 3 calon DPD Jabar lainnya jauh di bawah Komeng.
Hingga Kamis 22 Februari 2024 berdasarkan data real count KPU pukul 17.01 WIB, TPS yang sudah menyetor suara sebanyak 85.360 dari total 140.457 TPS (60,77 persen).
Perolehan suara Komeng sebanyak 2.030.358 atau 19,99 persen.
Posisi nomor dua ditempat Aanya Rina Casmiyanti yang mendapat 843.340 suara (8,3 persen).
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara, Calon Anggota DPD RI Komeng Mendekati Angka 2 Juta
Baca juga: Perolehan Suara Komeng Tembus 1,4 Juta, Akan Samai Suara Oni SOS? Ikuti Penghitungan Suara DPD Jabar
Aktris Jihan Fahira memperoleh 707.883 suara (6,97 persen).
DI urutan keempat ada nama mantan bupati Garut yang juga mantan anggota DPD, H Aceng HM Fikri, yang memperoleh 519.569 suara (8,3 persen).
omeng menyebut dirinya bukti nyata bahwa terjun ke dunia politik tak selalu identik dengan kata mahal. "Ya memang itu yang saya beritahukan kepada masyarakat, katanya politik itu mahal, ternyata enggak," ucap Komeng dikutip dari tayangan Kompas tv.
Lebih lanjut Komeng mengatakan, selama ini orang yang masuk ke dunia politik identik dengan tiga hal, tapi ada satu yang tidak dia miliki.
"Memang kan biasanya kalau masuk ke politik itu katanya ada tiga tas. Popularitas, elektabilitas dan satu lagi isi tas," ujar Komeng.
"Sedangkan saya isi tasnya kosong, saya tidak banyak menggunakan itu," lanjutnya.
Meskipun tanpa melakukan kampanye besar-besaran, Komeng mengatakan bahwa secara tidak langsung dia menjadi bukti bahwa terjun ke dunia politik tak selalu identik dengan mahal. "Maksudnya saya ngasih tahu, ya bisa lah dengan cara sederhana pun," kata Komeng.
Komeng bahkan diketahui tidak melakukan kampanye di media sosialnya. "(Soal kampanye) saya kan memang jarang ya," ucap Komeng dikutip dari tayangan FYP Trans 7, Jumat (16/2/2024). "Di Instagram, media sosial saya aja enggak ada," imbuhnya.
Bagi Komeng, itu menjadi salah satu strateginya untuk mengejutkan pemilih saat melihat fotonya di surat suara.
"Saya itu pakai jalan silent (senyap). Jadi saya jarang kampanye itu memang sengaja biar surprise, biar jadi kejutan, jadi orang pas lihat surat suara kan kaget ‘kok tiba-tiba ada Komeng ya’," ujar Komeng.
Sebagai informasi, selain tak melakukan kampanye, Komeng juga diketahui maju sebagai caleg tanpa bergabung dengan partai politik. "Iya nyaleg DPD tanpa partai, yang daftarin Mas Miing sama Oni, Oni SOS yang dulu satu grup ama Sule," kata Komeng, 12 Agustus 2023.
Kejutan yang dimaksud Komeng adalah foto dirinya di surat suara DPD Jabar.
Sebabnya, foto pelawak senior itu nampak tak lazim bila dibanding dengan calon anggota DPD lainnya yang maju di wilayah Jabar. Pada foto berlatar putih itu, eskpresi Komeng seolah sedang terkejut
. Meski demikian, foto konyol Komeng ini malah menjadi pembeda dan daya tarik orang untuk mencoblosnya.
Menanggapi foto nyeleneh Komeng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar buka suara. Disebutkan, foto tersebut sudah sesuai dengan yang disepakati oleh Komeng. Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, pihak Komeng telah diberikan tiruan surat suara yang nanti dicetak.
"Itu sudah kesepakatan, mereka sepakat ada dummy dulu disetujui dulu. Tidak ada masalah, kemauan sendiri sudah disepakati," ucapnya saat dihubungi, Rabu (14/2/2024).
Dia menduga, alasan Komeng memilih berpose nyeleneh mungkin sebagai daya tarik untuk menarik perhatian pemilih.
"Itu bagian dari strategi dia, supaya orang tertarik. Memang kalau dilihat yang paling beda penampilannya," beber Hedi.
Sementara itu, Komeng mengaku, foto yang digunakannya pada surat suara pemilihan DPD dapil Jabar dibuat di depan kediamannya. “Itu juga bikinnya (ketika) mau pergi, (foto) di depan rumah. Iya, foto sendiri, itu selfie itu, cekrek-cekrek, sudah, jalan, sambil panasin mobil,” kata Komeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
Komeng bertutur, mulanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, meminta fotonya untuk keperluan administrasi sewaktu berstatus daftar calon sementara (DCS).
“Foto buat surat suara belum. Setelah ditetapkan, baru minta foto buat surat suara. Kalau KPU Jabar, menyarankan pakai baju daerah, boleh juga pakai yang membuat khas diri masing-masing, menurut mereka,” pungkas Komeng.
Apa Tugas Seorang Anggota DPD?
Diberitakan fahum.umsu.ac.id, DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah.
DPD juga dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi.
Anggota DPD dipilih oleh daerah mereka dalam pemilihan umum. DPD setiap provinsi berjumlah empat orang. DPD memiliki hubungan kerja sama dengan DPR. Sangat penting sekali bukan peranan DPD dalam kemajuan daerah? Nah untuk menambah pemahaman kalian, simak ringkasannya di sini.
Kedudukan DPD di Indonesia:
- Lembaga Legislatif Tingkat Nasional
DPD adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki peran dalam membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi daerah. - Representasi Daerah
DPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi di Indonesia memiliki empat anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Anggota DPD diharapkan dapat mengemukakan masalah, aspirasi, dan kebutuhan dari daerah yang mereka wakili. - Pengawasan Otonomi Daerah
Salah satu tugas DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah. DPD memiliki peran dalam memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah. - Perumus Undang-Undang
DPD memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengajuan undang-undang. Anggota DPD dapat mengajukan inisiatif undang-undang atau memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah. - Kerja Sama dengan DPR
DPD bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga legislatif lainnya di Indonesia. Meskipun memiliki peran yang berbeda, DPD dan DPR saling berkoordinasi dalam membentuk kebijakan nasional dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. - Kedudukan Sejajar dengan DPR
Meskipun DPD memiliki peran yang berbeda dengan DPR, kedudukannya sejajar dengan DPR dalam hal pengambilan keputusan dan keberadaannya sebagai lembaga legislatif tingkat nasional.
Berikut Tugas DPD:
- Mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang:
DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pengajuan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan oleh DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan undang-undang. - Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah:
Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah. - Menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah:
Sebagai wakil daerah, anggota DPD bertugas menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka mengemukakan masalah, kebutuhan, dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional. - Berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional:
DPD berperan dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan saran dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah. - Kerja Sama dengan Lembaga Lain:
DPD bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, dalam rangka menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antara tingkat pusat dan daerah. - Peran dalam Pemilihan Kepala Daerah:
DPD memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah. - Mendorong Pemberdayaan Daerah:
DPD turut mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat daerah. DPD dapat mengadakan kegiatan atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah.
Berikut Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan DPD:
- Melebihi Kewenangan yang Diberikan:
DPD harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada upaya untuk melebihi atau melampaui wewenang yang telah ditetapkan. - Melanggar Etika dan Tata Tertib:
Anggota DPD harus menjaga etika dan tata tertib dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh terlibat dalam perilaku yang tidak pantas, melanggar kode etik, atau melanggar aturan yang berlaku di dalam lembaga. - Menerima Suap atau Gratifikasi:
Anggota DPD dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Menerima imbalan atau hadiah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan anggota DPD merupakan pelanggaran hukum yang serius. - Melanggar Hak Asasi Manusia:
DPD harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh terlibat dalam tindakan atau kebijakan yang melanggar hak-hak dasar individu atau kelompok masyarakat. - Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan:
DPD harus menjaga prinsip kesetaraan dan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Tidak boleh pula menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. - Melanggar Ketentuan Hukum:
DPD harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal atau melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. - Mengabaikan Kepentingan Daerah:
DPD harus senantiasa memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Alfiansyah-Komeng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.