CPNS 2024

WAJIB TAHU, Ternyata Ini Syarat Utama untuk Bisa Lolos Seleksi CPNS 2024, Apakah Kamu Salah Satunya?

Berikut Ini Dia Syarat Utama untuk Bisa Lolos Seleksi CPNS 2024, Segera Cek Sekarang Juga

Freeprik
Syarat Utama untuk Bisa Lolos Seleksi CPNS 2024 (Freeprik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa pembukaan seleksi CPNS 2024 akan segera kembali dibuka.

Yang mana, di seleksi CPNS 2024 ini akan dibuka sebanyak tiga periode lho.

Untuk jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2024 sebagai berikut:

- Periode I: Maret 2024

- Periode II: Juni 2024

- Periode III: Agustus 2024

Baca juga: LULUSAN S1 Hukum Segera Merapat, Ini Dartar Formasi CPNS 2024, dari Kemenlu hingga Kementerian BUMN

Sebagai informasi jika sebanyak 2,3 juta yang terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada seleksi CPNS 2024.

Formasi instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Baca juga: CPNS 2024: 250 Ribu Formasi CASN Muda akan Ditempatkan di IKN

Dalam pembukaan seleksi CPNS 2024 ini setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk melamar CPNS, namun tidak semua orang dapat mengikuti seleksi ini.

Hanya pelamar yang memenuhi syarat tertentu saja yang dapat berpeluang lolos menjadi ASN.

Baca juga: 483.575 Formasi Instansi Daerah Disediakan pada Seleksi CPNS 2024, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Berikut ini dia beberapa syarat utama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mengajukan lamaran.

Usia pelamar yang kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun tidak berkesempatan mengikuti seleksi CPNS.

  • Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

Pelamar yang memiliki catatan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih tidak dapat melamar CPNS.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Pelamar yang pernah diberhentikan dengan cara tersebut tidak dapat melamar CPNS.

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved