Pemilu 2024
Bawaslu Indramayu Minta Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, Diduga Karena Ada Masalah Ini
Sebanyak 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu direkomendasikan Bawaslu untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu direkomendasikan Bawaslu untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut imbas diduga adanya pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Ketiga TPS itu adalah TPS 12 Desa Cipaat Bongas, TPS 03 Desa Tugu Lelea, dan TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan.
Baca juga: LIVE UPDATE Hasil Perolehan Suara Caleg Artis Dapil Jawa Barat 2 Hari Ini Pukul 14.00 WIB
"Rekomendasi diadakannya PSU itu berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Supriadi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (17/2/2024).
Supriadi menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga TPS ini karena ada pemilih luar daerah yang mencoblos tanpa memiliki formulir pindah memilih atau DPTb.
Seperti di TPS 12 Desa Cipaat, Bawaslu menyebut ada surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) yang diberikan kepada 3 orang pemilih asal Jakarta yang tidak memiliki formulir pindah memilih.
Baca juga: INNALILLAHI, Detik-detik Seorang PAM TPS di Pangandaran Meninggal Dunia, Diduga Karena Masalah Ini
Kemudian di TPS 03 Desa Tugu, ada seorang warga Jakarta tidak memiliki formulir pindah memilih atau DPTb tapi diberikan surat suara pemilihan presiden dan DPR RI.
Sedangkan di TPS 15 Desa Anjatan, ada dua warga Jakarta yang mendapat surat suara pemilihan presiden dan DPR RI.
Kemudian ditemukan pula ada satu warga Garut diberikan 4 jenis surat suara, meliputi PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Baca juga: LIVE UPDATE Hasil Perolehan Suara Caleg Artis Dapil Jabar I Hari Ini Pukul 13.00 WIB
Masih di TPS 15 Desa Anjatan, Bawaslu juga menemukan ada lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
"Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih," ujar dia.
Supriadi menambahkan, peristiwa yang terjadi tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No. 25 Tahun 2023.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Posisi Organization Development PT United Tractors, Begini Cara Daftarnya
Oleh karenanya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Indramayu untuk dilakukan PSU di tiga TPS bermasalah tersebut.
Rekomendasi PSU ini pun sudah disampaikan langsung kepada KPU Indramayu.
| Daftar Nama Artis yang Maju dalam Pilkada dan Telah Terdaftar di KPU Provinsi Jabar 2024 |
|
|---|
| 12 Daftar Artis yang Maju dalam Pilkada dan Telah Terdaftar di KPU Provinsi Jabar 2024 |
|
|---|
| Komentar Rokhmat Ardiyan usai Namanya Terseret Sengketa Pemilu 2024 Dugaan Money Politic di Ciamis |
|
|---|
| Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2024-2029 |
|
|---|
| 45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Terpilih Periode 2024-2029, Gerindra Dapat 10 Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/TPS-15.jpg)