Berita Seleb

Muhammad Fardhana Siap Tebus Harga Mahar yang Tinggi dari Ayu Ting Ting

Dapat Patokan Harga Mahar yang Tinggi dari Ayu Ting ting, Lettu Muhammad Fardhana Setuju?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ayu Ting ting (TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Muhammad Fardhana Siap Tebus Harga Mahar yang Tinggi dari Ayu Ting Ting.

Menjanda sejak 2014 lalu, kini Ayu Ting Ting akan kembali menikah dengan pria anggota TNI berpangkat Letnan, bernama Muhammad Fardhana.

Seperti diketahui, Dhana merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dengan berpangkat Letnan Satu (Lettu).

Dirinya, juga lulusan Akademi Militer pada tahun 2017.

Banyak warganet yang penasaran dengan jumlah dari nafkah yang akan diberikan sang calon suami dari Artis kondang tersebut setelah menikah nanti.

Baca juga: Siapa Muhammad Fardhana? Ini Profil dan Biodata Calon Suami Ayu Ting Ting

Pernyataan Ayu seputar mahar belum lama ini mencuat diutarakan di Yakin Tahu, Trans 7 tak lama setelah dirinya gagal menikah dengan Adit Jayusman.

"Emang bu Ayu minta mahar segede apa sih?" tanya seorang netizen yang dibacakan oleh Ayu Ting Ting dilansir dari Youtube Yakin Tau? Pada 2022 lalu.

Sejatinya, kegagalan menikah dengan Adit bukan karena persoalan mahar, melainkan hal yang membuatnya tidak cocok.
Meski demikian Ayu menegaskan bahwa dirinya harus lebih realistis dalam memilih pasangan hidup dan dia ingin mahar yang nilainya tinggi.

"Kalau sekarang nih, pelajaran gue realistis gue mau minta mahar gede," ujar Ayu Ting Ting.

Baca juga: Anggota TNI Letu Muhammad Fardhana Dapat Pesan Menyentuh Dari Ibu Ayu Ting Ting

Sebagai seorang anggota TNI AD, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Karena pangkat calon suami Ayu Ting Ting adalah Lettu (Letnan Satu), maka dia menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Besaran gaji tersebut tentunya di luar dari tunjangan suami/istri, beras, lauk pauk, hingga kinerja.

Hal hal yang berkaitan dengan tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Baca juga: SOSOK Dharsyi Akib, Calon Ayah Mertua Ayu Ting Ting yang Diketahui Punya Profesi Mentereng

Besarnya mahar terkadang dipandang sebagai tolok ukur status kedudukan pria, padahal besar kecilnya sebuah mahar tak mempengaruhi syarat sah sebuah pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved