CPNS 2023

Konsekuensi tak Isi DRH NIP CPNS 2023 Dianggap Mengundurkan Diri, Dikenai Sanksi Blacklist dan Denda

7.089 Pelamar yang Baru Lengkapi Data DRH NI CPNS 2023, BKN Tegaskan Konsekuensi Berupa Blacklist-Denda

TribunNews.com
Konsekuensi tak Isi DRH NIP CPNS 2023 Dianggap Mengundurkan Diri, Dikenai Sanksi Blacklist dan Denda 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kini para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Penerbitan Nomor Induk PegawaIAn CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023

Pengisian DRH NIP CPNS 2023 dapat dilakukan sejak 21 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menginformasikan, bahwa sekitar 7.089 pelamar dari 20 ribu lebih pelamar telah mengisi DRH NIP CPNS 2023.

Mencermati kondisi yang ada, BKN mengingatkan akan konsekuensi bagia pelamar yang tidak mengisi DRH NIP CPNS 2023.

Baca juga: Begini Panduan Cek Formasi CPNS 2024 di Sscasn.bkn.go.id Beserta Link Daftar, Lengkap Kisi-kisi Soal

Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2024, Simak Begini Cara Ubah Foto Latar Merah Secara Mandiri Lewat HP

Bagi peserta yang tidak mengisi DRH CPNS 2023, maka dianggap mengundurkan diri.

Bukan hanya itu, peserta yang mengundurkan diri setelah kelulusan ada konsekuensi berupa sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah.

Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang dianggap mengundurkan diri setelah lulus.

1. Sanksi Blacklist

Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, mengatur sanksi berupa blacklist bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai.

Sanksi ini menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya. Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.

2. Denda

Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri juga dapat dikenai denda. Besaran denda bervariasi sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Sebagai contoh, pada pengadaan CPNS 2021 oleh Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Rincian besaran denda adalah sebagai berikut:

  • Peserta yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp25.000.000.
  • Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp50.000.000.
  • Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp100.000.000.

Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah berhasil melalui seleksi dan pemberkasan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Hampir Selesai, Ini Batas Pengisian dan Link DRH CPNS 2023 yang Bisa Dijangkau

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved