CPNS 2024

Prediksi Nilai Ambang Batas yang Berubah di CPNS dan PPPK 2024, Ini Penyebabnya

Prediksi Nilai Ambang Batas yang Berubah di CPNS dan PPPK 2024, Ini Penyebabnya

Freeprik
Ilustrasi CPNS 2024 

Di mana, sebanyak 483.575 formasi CPNS dan 1.383.758 formasi PPPK disiapkan oleh pemerintah khusus untuk ditempatkan di pemerintahan daerah.

Selain itu, pemerintah akan mencoba memfokuskan seleksi CPNS 2024 bagi para lulusan baru atau fresh graduate.

Mengenai daerah yang telah mengusulkan formasi, berikut daftar daerah yang sudah mengusulkan kuota formasi CPNS dan PPPK pada CASN 2024:

  1. Pontianak mengusulkan 528 formasi CPNS dan 687 PPPK
  2. Kab. Bandung Barat mengusulkan 450 formasi untuk CPNS dan PPPK
  3. BKPSDM Kota Blitar usulkan 300 formasi CPNS dan PPP
  4. Kota Malang usulkan 3.799 formasi CPNS dan PPPK
  5. Gianyar usulkan 7.864 formasi CPNS dan PPPK
  6. Kota Tidore Kepulauan usulkan 1.672 formasi CPNS dan PPPK
  7. Kabupaten Kapuas Hulu usulkan 3.124 formasi CPNS dan PPPK
  8. Kota Mataram usulkan 685 formasi CPNS dan PPPK
  9. BKPSDM Kota Metro usulkan 162 CPNS dan PPPK
  10. BKPSDM Karimun usulkan 2.369 formasi CPNS dan PPPK

Cara Pendaftaran CPNS 2024

  • Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
  • Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
  • Lengkapi biodata
  • Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Lengkapi data pendidikan
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  • Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
  • Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP

Baca juga: KBB Resmi Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut 10 Daerah yang Usulkan Kuota CPNS 2024

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.(*)

Simak artikel serupa TribunPriangan.com di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved