Jumat, 8 Mei 2026

CPNS 2024

Perbedaan Kerja-Penempatan CPNS Pusat dan Daerah Agar Tak Bingung Tentukan Formasi

Perbedaan Kerja-Penempatan CPNS Pusat dan Daerah Agar Tak Bingung Tentukan Formasi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perbedaan Kerja-Penempatan CPNS Pusat dan Daerah Agar Tak Bingung Tentukan Formasi.

Pendaftaran Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 2,3 juta formasi yang juga terbuka untuk lulusan baru atau fresh graduate.

Sekedar informasi, pada perekrutan seleksi nasional yang dilangsungkan secara online tersebut, akan dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun ini.

Dimana seleksi periode pertama rencananya akan dilakukan pada pekan ke-3 Maret 2024 untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekolah kedinasan.

Lalu, seleksi kedua dibuka pada Juli 2024 yang ditujukan untuk formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Update CPNS 2024: 250 Ribu Formasi CASN Fresh Graduate akan Ditempatkan di IKN

Sementara seleksi gelombang ketiga rencananya akan dibuka pada akhir Agustus yang ditujukan bagi formasi CPNS dan PPPK.

Sementar untuk kebutuhan formasi CPNS 2024 terdiri atas instansi pusat sebanyak 439.183 yang terdiri dari CPNS sebesar 207.247 dan PPPK 221.936 formasi.

Sementara untuk instansi daerah sebesar 1.867.333 formasi yang terdiri dari CPNS 483.575 dan PPPK 1.383.758.

Dalam pengaplikasian formasi, masih banyak dari para calon pelamar yang dibuat bingung dengan perbedaan dari kedua formasi utama yang menjadi program pemerintah tersebut.

Pasalnya masih banyak yang bertanya mengenai cara kerja, penempatan wilayah kerja, hingga sumber gaji yang didapat CPNS dan PPPK.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perketat Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Untuk Ditempatkan di IKN

Perbedaan CPNS dan PPPK

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).

ASN

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK, sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN, namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved