Kebebasan Berpendapat Dijamin UUD, Diskusi Dua Arah Libatkan Anak Muda Perlu Diperluas

Hak berpendapat ini dilindungi hukum yang tertuang dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tribun Priangan/Gelar Aldi S
Diskusi bertema Buka Suara Vol 2 di Kota Bandung, Jumat (2/2/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bebas menyuarakan pendapat tanpa ada tekanan merupakan hak setiap warga negara.

Hak berpendapat ini dilindungi hukum yang tertuang dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsultan Politik dan Hukum, Fakhruddin Rusyibani mengatakan, masyarakat sebaiknya menyampaikan ide atau pendapat dengan kelompok yang satu suara.

Baca juga: Target 250 Ribu Formasi CASN Muda Prioritas Untuk Penempatan di IKN, Anda Berminat?

“Membuka suara itu enggak bisa sendirian, harus terbiasa berorganisasi atau berjamaah. Sehingga, menghadirkan frekuensi yang besar,” ujar Fakhrudin dalam Buka Suara Vol 2, Jumat (2/2/2024).

Dirinya mengimbau kepada masyarakat apabila menyuarakan suatu hal, maka sebaiknya jelas dan tegas, agar tidak disalahartikan hingga menjadi ancaman tersendiri.

“Menurut saya pembuat Undang-undang juga harus adaptif terhadap kondisi anak-anak muda, jangan sampai sesuatu yang ekspresif sebetulnya tidak bermaksud menghina diartikan sebagai sebuah hinaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, kebebasan berpendapat merupakan perwujudan demokrasi di suatu bangsa.

Baca juga: 7 Cara Deteksi Gejala Stroke Ringan di Usia Muda yang Bisa Dimulai Sedini Mungkin

“Saat ini sudah merdeka, tidak seperti dulu yang tidak bebas menyampaikan pendapat,” ujar Haru.

Haru menilai, kini anak muda sudah mulai kritis dan ingin menyampaikan keresahan yang dialaminya.

Maka dari itu, lanjut Haru, forum dua arah perlu diadakan dengan para pemuda sebagai jembatan interaksi dalam menyuarakan pendapat.

“Saya kira butuh forum strategis seperti ini, para anak muda bebas menyampaikan keluh kesah tanpa ada justifikasi," jelas Haru.

Baca juga: Belimbing Sayur Lagi Naik Daun Banyak Dibicarakan Orang, Ternyata Punya Khasiat Bikin Awet Muda

Kemudian, Anggota DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, menyampaikan, bahwa hak berpendapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya anak muda.

Iwan senada dengan Haru bahwa diperlukan diskusi-diskusi terbuka dengan para pemuda guna mengetahui apa yang dipikirkan dan pendapat tentang bangsa.

“Kita harus pakai cara yang lembut dengan hadir dalam bentuk diskusi atau sharing. Milenial atau Gen Z itu banyak, tapi sentuhan terhadap mereka belum maksimal. Saya kira ini masih proses yang harus diperbaiki,” kata Iwan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved