Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi

Teteskan Air Mata, Ayah Anak SD di Sukabumi yang Jadi Korban Kasus Bullying Ungkap Faktanya Begini

DS (42) orang tua korban bullying anak SD di Kota Sukabumi terseguk meneteskan air mata untuk mencari keadilan. 

|
TribunPriangan.com/ Dian Herdiansyah.
Saat orang tua korban dan pengacara di ruang reskrim Polres Sukabumi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - DS (42) orang tua korban bullying anak SD di Kota Sukabumi terseguk meneteskan air mata untuk mencari keadilan. 

Dikala berlangsungnya mencari keadilan atas yang menimpa anaknya DS pun dilaporkan oleh pihak sekolah atas dugaan UU ITE. 

Satu sisi Ds bersyukur telah menemukan keadilan dengan terbukti adanya bullying dan tindak pindana terhadap anaknya hingga keluar putusan Pengadilan Kota Sukabumi. 

Baca juga: PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia vs Jepang, Tim Samurai Biru Lebih Diunggulkan

"Pertama adalah anak saya sudah pulang ke rumah sudah selamat dan kembali ke pangkuan orang tua. Jadi apapun pada akhirnya keputusannya menguntungkan atau merugikan atau apa pun yang sifatnya administratif itu adalah hal kesekian," ujar ayah korban DS kepada Tribunjabar.id, Selasa (23/01/2024). 

Ia juga mengharapkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak terlapor kepada anaknya mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. 

"Tapi kembali lagi sejauh ini kita sudah berjuang dan itu udah sangat cukup buat saya. Selebihnya tuhan yang menentukan kita hanya berjuang seperti yang seharusnya kita sebagai orang tua memperjuangkan untuk anak-anaknya," tutupnya. 

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Jepang, Siaran Langsung Piala Asia 2023 di RCTI

Sebelumnya penyidik menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), tetap dikembalikan kepada orangtuanya tidak dilakukan penahanan. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas adanya dua ABH tersebut langsung melakukan langkah penanganan hukum. 

Salah satunya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Bapas (Balai Pemasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial) pada 15 januari 2024. 

Baca juga: Detik-detik Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gunung Masigit Kareumbi Sumedang

"Kemudian telah dikirim permohonan pengambilan keputusan penetapan ke pengadilan negeri Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan pada 16 januari dari pihak Pengadilan Kota Sulabumi," ungkapnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/01/2024) saat ditemui di kantornya. 

Bagus menjelaskan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, dua anak yang statusnya ABH tersebut sesuai pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak belum berumur 12 tahun, maka harus dikembalikan kepada orangtuanya. 

"Dari putusanya, menyerahkan kembali kepada orang tua atau walinya. Kemudian mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan," jelas Bagus. 

Baca juga: BOCORAN Drakor Goryeo Khitan War, Drama Korea dengan Rating Tertinggi di Bulan Januari 2024

Bagus menegaskan, pengambilan keputusan dilakukan oleh penyidik, Bapas dan Peksos sebagai langkah kepentingan terbaik untuk anak. Baik dari kedua ABH mau pun anak korban.

"Keluarnya penetapan pengadilan ini maka, inilah hasil inkrah pengadilan dan kami sudah secara profesional penanganan perkaranya," tutup Bagus. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved