CPNS 2024

Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?

Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
istimewa
Herdiat Sunarya Sampaikan Perjanjian Kerja PPPK di Ciamis Diperpanjang Menjadi 5 Tahun Sekali 

Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.

Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.

Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat

Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023.

Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.

Adapun, PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seluruh seleksi PPPK 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.

Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran MenPAN RB Soal Honorer dengan Masa Kerja Ini Diprioritaskan Jadi PPPK Tanpa Tes

Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK keluar?

Jadwal Penyerahan SK PPPK

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved