CPNS 2023
249.930 Honorer Dinyatakan Lulus CPNS 2023, Ini Kata MenPAN-RB Soal 1,7 Juta Lainnya
249.930 Honorer Dinyatakan Lulus CPNS 2023, Ini Kata MenPAN-RB Soal 1,7 Juta Lainnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebanyak 249.930 peserta Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang masih berstatus Honorer baru saja dinyatakan lulus oleh pemerintah.
Ini menjadi kabar baik bagi para honorer ditahun yang baru ini.
Pasalnya hal tersebut juga dikonfirmasi langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan jumlah honorer yang lulus itu tersaring dari total 2,35 juta peserta seleksi, yang tergolong dalam pegawai non ASN atau honorer.
Baca juga: Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?
"Dalam seleksi CASN 2023 terdapat tenaga Non ASN dinyatakan lulus seleksi, dari total sejumlah 2.355.092 Non ASN yang terdata dalam database BKN, sebanyak 249.930 Non ASN telah dinyatakan lulus," kata Anas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Tak lupa Ans juga merincikan peserta yang lulus dari data yang telah didapat pihaknya tersebut.
Diantaranya, 836 lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 144.980 lulus seleksi PPPK Guru, 62.704 lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 41.410 lulus seleksi PPPK tenaga teknis.
Sementara berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anas menyebut secara akumulatif dari 2021 sampai 2023 total ada 570.504 yang telah lulus CPNS maupun PPPK.
"Sehingga sisa Non ASN yang terdata di database BKN sebagaimana disepakati dengan DPR, ada 1.784.584, atau 140.433 di antaranya tenaga honorer eks THK-II," imbuhnya.
Sementara pemerintah punya waktu hingga Desember 2024 untuk merampungkan penataan tenaga Non ASN seiring akan dihapusnya posisi tersebut.
Baca juga: Alami Portal SSCASN Down Ketika Pengisian DRH NIP CPNS 2023? Begini Cara Mengatasinya
Dengan demikian, pemerintah masih punya PR besar untuk segera menyelesaikan penataan jutaan tenaga Non ASN lainnya.
Pemerintah sendiri perlu merampungkan penataan negara honorer sampai dengan Desember 2024. Hal ini seiring akan dihapuskannya posisi tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pun dilakukan agar mereka tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan kata lain, pemerintah masih punya tugas untuk menyelesaikan penataan tersebut.
Baca juga: BKN Ungkap Banyak Kesalahan yang Dialami dalam Tahapan Seleksi CPNS 2023, Kok Bisa?
Adapun, demi mendorong penataan tenaga honorer ini, salah satu strategi yang dijalankannya melalui seleksi CASN 2024 yang salah satu fokusnya untuk penataan honorer.
Selain itu, juga akan diangkat secara otomatis tenaga honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK paruh waktu.
"(Dalam seleksi CASN 2024) PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk penataan tenaga Non ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai Non ASN di instansi pemerintah," kata Anas.
"Bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi 2024 namun belum dapat lulus untuk menempati formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Sementara bagi pegawai Non ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan per-UU yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi Bisa Fatal
SK PPPK di Tahun 2024
SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.
Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.
Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat
Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023.
Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.
Adapun, PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seluruh seleksi PPPK 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.
Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.
Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran MenPAN RB Soal Honorer dengan Masa Kerja Ini Diprioritaskan Jadi PPPK Tanpa Tes
Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK keluar?
Jadwal Penyerahan SK PPPK
Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.
Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.
Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.
Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.
Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat
Proses Penerbitan SK PPPK 2023
Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.
Seperti apa saja proses dalam penerbitan SK PPPK 2023 ini? Berikut informasinya.
1. Pengumuman Kelulusan
Proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan.
Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.
Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
2. Pengisian DRH NI
Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.
Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.
Baca juga: 3 Skenario MenPAN RB dalam Rencana Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Tahun 2024
4. Penerbitan SK PPPK
Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.
Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu dia informasi mengenai SK PPPK yang akan segera diterbitkan setelah dinyatakan lulus.
Pantau terus info PPPK di laman resmi TribunPriangan.com yah.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS 2023
seleksi CPNS 2023
honorer
Menpan-RB
Lulus CPNS 2023
BKN
PPPK
Info PPPK
SK PPPK Tahun 2024
CPNS
Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja? |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Portal SSCASN Down Ketika Pengisian DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Begini Langkah-langkah Pengisian DRH NIP CPNS 2023, Deadline 23 Januari 2024 |
![]() |
---|
Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi Bisa Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.