Naskah Khutbah Jumat

Teks Naskah Khutbah Jumat 19 Januari 2024: Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat di Tahun Politik

Teks Naskah Khutbah Jumat 19 Januari 2024 : Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat di Tahun Politik

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi perbedaan pendapat (dosensosiologi.com via Kompasiana.com) 

Padahal membincang dan mencaci kalangan lain adalah hal yang dilarang agama.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 12 Januari 2024: Kiat-kiat Menjaga Istiqomah dalam Beribadah

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Di antara maksiat lisan adalah mencaci seorang muslim, melaknatnya, melecehkannya, dan mengatakan setiap perkataan yang menyakiti hatinya tanpa ada sabab syar’i atau alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Artinya: Mencaci seorang muslim adalah kefasikan. (HR Al-Bukhari).

Hadits ini menyebut perbuatan mencaci seorang muslim sebagai kefasikan karena tergolong dosa besar.

Sedangkan melaknat artinya adalah mencaci orang lain serta mendoakannya agar dijauhkan dari kebaikan dan rahmat Allah.

Seperti mengatakan: Semoga Allah melaknatmu, semoga laknat Allah menimpamu, engkau terlaknat, atau engkau termasuk orang yang pantas mendapat laknat Allah, sebab melaknat seorang Muslim hukumnya dosa besar.

Baca juga: TEKS Khutbah Jumat 12 Januari 2024, Menyambut Bulan Rajab Bulan Mulia yang Penuh Kebaikan

Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan tegas menyatakan:

لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Artinya: Melaknat seorang mukmin serupa dengan membunuhnya. (Muttafaqun ‘alaih).

Mencaci dan melaknat saudara sesama muslim bukanlah sifat seseorang mukmin yang sempurna imannya sebagaimana ditegaskan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الفَاحِشِ وَلَا البَذِيْءِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُمَا)

Artinya: Seorang mukmin yang sempurna imannya bukanlah seorang pencaci, pelaknat, bukan pula orang yang berkata keji dan kotor. (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan lain-lain).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved