Ramadhan 2024

Bagaimana Ketentuan Membayar Puasa Qodho Bagi Muslimah Sebelum Masuk Ramadhan 1445 Hijriah?

Bagaimana Ketentuan Membayar Puasa Qodho Bagi Muslimah Sebelum Masuk Ramadhan 1445 Hijriah?

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Grid.id
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadan (Getty Images/iStockphoto via Grid.id) 

Niat membayar utang puasa harus diucapkan karena niat merupakan syarat wajib puasa.

Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya mengganti puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera dan tidak ditunda-tunda.

Sebab biasanya banyak orang yang mengganti puasa Ramadhan pada akhir-akhir bulan Sya’ban, bahkan sampai mendekati Ramadhan.

Baca juga: 1 Ramadhan 2024 Diprediksi Jatuh Pada Tanggal 12 Maret, Siap-siap Berpuasa Lagi

Fidyah

Namun jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Seperti dikutip dari Kompas.TV, hal itu tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah.

Dijelaskan, seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Apa Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat? Berikut Penjelasannya Kewajiban Sholat di Bulan Ramadhan

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA,"Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri", (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan:

"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved