Doa Qunut

BOLEHKAH Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat? Ternyata Begini Hukumnya

Bagaimana hukum asal mengenai Qunut yang dibaca saat pelaksanaan Sholat Jumat?

Tribunpontianak.co.id
Salat jumat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin (TRIBUN PONTIANAK/UKA/PROKOPIM PEMKOT PONTIANAK) 

Bila tidak ada keprihatinan seperti itu, maka tidak ada sunnah.

وَأَمَّا غَيْرُ الصُّبْحِ مِنَ الْمَكْتُوبَاتِ فَهَلْ يَقْنُتُ فِيهَا؟ فِيهِ ثَلَاثَةُأَقْوَالٍ حَكَاهَا إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَآخَرُونَ. اَلصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ:إِنْ نَزَلَتْ بِالْمُسْمِلِينَ نَازِلَةٌ كَخَوْفٍ أَوْ قَحْطٍ أَوْ وَبَاءٍ أَوْ جَرَادٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ قَنَتُوا فِي جَمِيعِهَا، وَإِلَّا فَلَا... وَمِنْهُمْ مَنْ يُشْعِرُ كَلَامُهُ بِالْاِسْحِبْابِ. قُلْتُ وَهَذَا أَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ. فَإِنَّهُ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُنُوتُ لِلنَّازِلَةِ، فَاقْتَضَى أَنْيَكُونَ سُنَّةً. وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِأَنَّ الْخِلَافَ فِي الْاِسْتِحْبَابِ صَاحِبُ الْعُدَّةِ

Artinya “Adapun selain shalat Subuh dari berbagai shalat maktubah, apakah orang melakukan qunut di dalamnya? Dalam hal ini ada tiga pendapat yang dihikayatkan oleh Imamul Haramain, Al-Ghazali, dan ulama lainnya. Pendapat shahih dan masyhur yang telah diambil sebagai keputusan oleh Jumhur adalah, bila terjadi tragedi keprihatinan pada kaum muslimin seperti ketakutan, paceklik, wabah, wabah belalang dan semisalnya, maka orang melakukan qunut dalam semua shalat maktubah. Bila tidak ada keprihatinan maka tidak qunut… Di antara ulama ada yang pernyataannya mengarah pada kesunnahan. Aku katakan, ‘Ini lebih dekat pada sunnah. Sebab tetap nyata diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau melakukan qunut karena nazilah atau tragedi keprihatinan yang menimpa kaum muslimin. Termasuk ulama yang terang-terangan menyatakan bahwa perbedaan pendapat tentang qunut dalam selain shalat subuh berkisar pada kesunnahan (atau tidaknya), adalah penulis Kitab Al-‘Uddah yaitu Al-Imam Al-Qadhi Abu Nashr Ar-Ruyani (w 505 H/1112 M).’” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fikr: tth.], juz III, halaman 494).

Baca juga: SEGERA AMALKAN, Bacaan Doa Qunut saat Salat Subuh Munfarid, Lengkap Beserta dengan Latin dan Artinya

Selain itu, qunut nazilah memang disyariatkan namun tidak secara mutlak.

Qunut dibaca dalam shalat jahriyyah (yang disunnahkan dengan suara keras: Maghrib, Isya dan Subuh) menurut ulama Hanafiyyah; dalam seluruh shalat maktubah oleh ulama Syafi’iyah; dan dalam seluruh shalat maktubah kecuali shalat Jumat menurut ulama Hanabilah, karena mencukupkan doa nazilah dalam khotbahnya. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr: tth], juz II, halaman 179).

Pandangan 4 Mazhab Mengenai Doa Qunut Nazilah

Mengutip laman resmi NU Online, terdapat perbedaan pendapat dari imam mazhab terkait pelaksanaan qunut nazilah.

Mazhab Hanafiyah berpendapat, qunut nazilah dibaca dalam salat yang bacaan al-Fatihah dan surah sesudahnya keras saja (jahar).

Menurut Syafiiyah dan Malikiyah, qunut nazilah sunnah dilaksanakan dalam semua salat lima waktu.

Sementara menurut Hanabilah, qunut nazilah dilaksanakan dalam semua salat lima waktu selain salat Jumat karena dipandang cukup dengan khutbah Jumat.

Terlepas dari itu, keempat mazhab fikih ini sepakat bahwa qunut nazilah dapat dibaca saat terjadi bencana atau musibah.

Mengingat Rasulullah SAW juga membaca doa qunut saat terjadi bencana.

Selain itu, Qunut nazilah tidak termasuk Ab‘âdh as-shalah. Itu artinya bila lupa melaksanakan qunut saat salat, maka tidak disunahkan sujud sahwi.

Doa Qunut NadziLlah

Doa qunut NadziLlah bertujuan meminta keselamatan dari bala maupun bencana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved