Knalpot Brong Dilarang di Jawa Barat, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Indikator Kebisingannya

Adapun kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 80-175 cc, batas kebisingan berada di angka 80 desibel.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiyono (kiri) bersama Dandim 0612 Tasikmalaya, Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata (kanan). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kebisingan yang disebabkan oleh para pengguna knalpot brong pada sepeda motornya di Jawa Barat menjadi perhatian pihak kepolisian.

Perhatian penuh pada knalpot brong itu disinggung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui surat telegram bernomor STR/13/I/HUK.7.1/2024 tentang penertiban Pelanggaran Lalu Lintas khususnya penertiban pelanggaran knalpot bising atau brong. Surat telegram ini terbit pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Bersamaan dengan itu, Polres Tasikmalaya Kota bersama Kodim 0612 Tasikmalaya segera menggelar razia gabungan di titik-titik yang berpotensi di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mulai dari Senin (8/1/2024) hingga Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Viral, Seorang Bapak di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp 250 Juta untuk Bisa Damai dengan Keluarganya

“Hasilnya, sebanyak 160 unit motor yang melanggar sarana kelengkapan, termasuk juga menggunakan knalpot brong, terjaring razia,” tulis Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono seperti dilansir TribunPriangan.com melalui keterangan resminya pada Minggu (14/1/2024).

Sedangkan jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan sebanyak 108 knalpot.

“Kami sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif. Artinya, sudah kami ingatkan terlebih dahulu. Sudah kami imbau juga. Karena masih saja seperti itu, makanya kami tindak tegas melalui razia gabungan bersama Kodim 0612 Tasikmalaya,” ucap Joko pada Jumat (12/1/2024) lusa.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Sopir Hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya

Terkait penindakan, tambahnya, pihaknya tidak sembarangan dalam melakukan pengamanan terhadap knalpot brong.

“Tidak asal berisik kemudian kami amankan. Tetapi juga ada indikatornya,” lanjut Joko.

Sebab, batas kebisingan yang diperbolehkan pada setiap kendaraan berbeda-beda.

Oleh sebab itu, pihak Polres Tasikmalaya Kota menggunakan satuan desibel (db) untuk mengukur intensitas suara dari knalpot brong tersebut.

Baca juga: Listrik di Kota Tasikmalaya Padam Jelang Ibadah Jumat, Warga Minta Pemeliharaan Dilakukan Malam Hari

Adapun kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 80-175 cc, batas kebisingan berada di angka 80 desibel.

Sedangkan bagi kapasitas mesin di atas 175 cc, batas kebisingan berada di angka 83 desibel.

“Kami imbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong. Tentunya, kami juga mengajak lingkungan keluarga untuk mengawasi anaknya bersama-sama,” papar Joko.

“Karena ini kebanyakan yang melanggar usia anak-anak. Tentu saja kami akan tindak tegas apabila ada pelanggaran hukum, baik itu tindak pidana maupun pelanggaran lalu lintas,” kata di mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved