CPNS 2023
Tak Puas dengan Hasil SKB CPNS 2023? Silakan Protes dan Sanggah Batasnya Hanya Tiga Hari
Tak Puas dengan Hasil SKB CPNS 2023? Silakan Protes dan Sanggah Batasnya Hanya Tiga Hari
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tak puas dengan hasil SKB CPNS 2023? Silakan protes dan sanggah batasnya hanya tiga hari.
Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, hingga kini masih berjalan meski telah memasuki pergantian tahun 2024.
Sesuai jadwal yang telah berlangsung sebelumnya, pelakasanaan rekruitmen yang juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut memang dijadwalkan hingga bulan ke 3 tahun ini.
Adapun, hingga hari ini Sabtu (13/1/2024) proses perekrutan telah masuk dalam masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dimana bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan tidak lolos SKD dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah.
Baca juga: Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh Lulusan CPNS 2023, Cek Sekarang!
Sekedar informasi, seleksi CPNS tahun 2023 melakukan tes SKB, pada 16 hingga 22 Desember 2023, juga hasil SKD sudah diumumkan, sejak 5 hingga 12 Januari 2024.
Penyelenggara rekrutmen CPNS 2023 memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atas hasil SKB CPNS 2023.
Sanggahan ini dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB CPNS 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh BKN, bahwa masa sanggah akan dimulai, pada 13 Januari 2023.
Baca juga: 7 Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Lengkap dengan Link Instansi Terkait
Sehingga peserta seleksi CPNS 2023 bisa melakukan sanggahan atas hasil tes SKB CPNS 2023.
Sanggah sendiri adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil SKB.
Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Lantas hingga kapan dan bagaimana proses Masa Sanggah tersebut berlangsung?
Baca juga: 6 Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA/SMK Pada CPNS 2023, Cek Sekarang
Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2023
Masa sanggah hasil SKB CPNS 2023 akan berlangsung selama 3 hari, yang akan dimulai pada 13 Januari 2024.
Adapun selama periode tersebut berlangsung, peserta CPNS yang tidak puas dengan hasil SKB dapat mengajukan sanggah secara daring melalui portal SSCASN.
Sementara berakhirnya masa sanggahan yang dijadwalkan oleh BKN, masa sanggah akan berakhir, pada 15 Januari 2024.
Baca juga: Segini Besaran Gaji per Golongan yang akan Diterima Lulusan CPNS 2023, Cek di Sini Nominalnya!
Peserta mempunya waktu 3 hari untuk melakukan sanggahan hasil tes SKB CPNS 2023, dan selanjutnya pelamar yang mengajukan sanggahan bisa menunggu penyampaian jawaban dari panitia pada masa Jawab Sanggah pada tanggal 13 hingga 19 Januari 2024.
Panitia akan mengumumkan jawab sanggah kepada peserta alias mengumumkan kelulusan hasil sanggahan peserta SKB CPNS 2023, pada 16 hingga 22 Januari 2024.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, 6 Instansi Ini Buka Formasi Lulusan SMA/SMK pada CPNS 2023
Tata Cara Masa Sanggah
Bagi yang akan melakukan sanggahan atas hasil SKB CPNS 2023, peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggahan.
Adapun sanggahan yang dilakukan berbeda dengan masa sanggah tes administrasi.
Sanggahan dalam tes SKB CPNS 2023 kali ini terkait perangkingan peserta tes SKB CPNS 2023, sehingga pengajuan sanggahannya adalah dengan mengajukan sanggahan dengan bukti dan alasan yang kuat terkait perangkingan hasil SKB CPNS 2023.
Baca juga: Daftar Nama Peserta CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Kenapa?
Berikut merupakan cara mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2023:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar, lalu klik “Masuk”
- Setelah memasuki laman utama, klik menu dashboard, pilih bagian Sanggahan
- Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis sekaligus alasan mengajukan sanggah secara benar, realistis, dan valid
- Unggah bukti dukungan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan terkait perangkingan hasil SKB CPNS 2023. Seperti bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai, foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB dan surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
- Setelah itu, instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
Jika persyaratan umum dan khusus telah sesuai ketentuan, instansi tujuan akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Daftar Nama Peserta CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan, Ada Apa?
Jadwal Sisa CPNS 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan surat pengumuman yang dirilis oleh BKN tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023, bahwa jadwal dan tahapan seleksi CPNS sebagai berikut:
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember - 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di ; Google News
6 Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA/SMK Pada CPNS 2023, Cek Sekarang |
![]() |
---|
7 Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Lengkap dengan Link Instansi Terkait |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji per Golongan yang akan Diterima Lulusan CPNS 2023, Cek di Sini Nominalnya! |
![]() |
---|
8 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2023, Ada Kemenkumham hingga Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.