Sopir Tewas Dianiaya di Terminal
Kronologi Penganiayaan Sopir Hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya
Kronologi Penganiayaan Sopir Hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang sopir angkutan umum jurusan Ciamis-Tasikmalaya dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya di Warung Bubur Ampera, Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Diketahui, sopir tersebut bernama Yaya Sutardi (48) selaku warga asal Kota Banjar, Jawa Barat.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka DP (34) dan YR (29) selaku warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota pun berhasil meringkus kedua tersangka pada Kamis (11/1/2024) dini hari kemarin.
Baca juga: Penganiaya Sopir di Terminal Pancasila Tasikmalaya Ditembak Polisi
Kepada pihak kepolisian, tersangka DP mengaku bahwa dirinya merasa kesal terhadap korban karena diduga telah menghasut orang tua DP dengan seorang saksi yang bernama Nawel.
“Dengan alasan tersebut, tersangka DP mencari keberadaan korban dan menemukannya pada saat korban sedang makan bubur di daerah Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono kepada TribunPriangan.com, Jumat (12/11/2024).
Saat itu, korban dihampiri oleh kedua tersangka dan mengajaknya ke toilet umum tempat tersebut.
“Di sana, wajah korban dipukul oleh DP sebanyak 3 kali hingga terjatuh, kemudian ditendang 1 kali ke arah perut saat korban berada di bawah. Aksi tersebut menyebabkan korban berdarah,” lengkap Joko.
Baca juga: BREAKING NEWS! Sopir Jurusan Ciamis-Tasikmalaya Tewas Dianiaya di Terminal Pancasila
Darah yang terdapat pada tubuh korban itu pun lantas dibersihkan oleh tersangka YR dan dibantu oleh seorang saksi bernama Topan, yang kebetulan sedang berada di lokasi.
Setelah darah korban dibersihkan, DP membawa korban untuk dipertemukan dengan seorang saksi yang bernama Nawel.
“DP membawa korban ke saksi Nawel untuk memastikan betul atau tidaknya perkataan korban yang telah menghasut Nawel dengan orangtua DP,” jelas Joko.
Menurut penuturan tersangka DP, korban sempat tidak mengakuinya, sehingga tersangka DP kembali menganiaya korban.
“Tersangka DP kembali memukul wajah korban sebanyak 2 kali dan menendang kaki korban sebanyak 1 kali. Kemudian, tersangka YR juga ikut menganiaya korban,” papar Joko.
“Tersangka YR memukul punggung korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, menurut penuturan kedua tersangka, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menghasut dan mengadu domba orang tua DP dengan saksi Nawel,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.