CPNS 2024
JOKOWI Resmi Umumkan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Yes, Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Diumumkan Presiden, Ini Syarat, Link dan Cara Mulainya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana pemerintah unutk membuka kembali program nasional Rekrutmen CPNS dan PPPK ditahun sudah dikonfirmasi Presiden RI, Joko Widodo.
Hal ini juga telah dikonfirmasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Anas mengungkapkan bahwa rekrutmen ini akan memberikan prioritas kepada formasi guru dan kesehatan.
Sebab pemerintah berencana untuk mengisi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pemerintah melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja yang berkualifikasi.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Daftar Nama Peserta CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan, Ada Apa?
Hal ini sebagai bentuk fokus pemerintah dalam menangani permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah, sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Adapun tahun ini, pemerintah berencana memberikan kesempatan lebih luas bagi para lulusan baru dan individu dengan keahlian di bidang digital.
"Rencananya, Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024. Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital," tutur Anas.
Rekrutmen ini diharapkan dapat mengakumodasi kebutuhan ASN disektor Pendidikan, kesehatan, juga penyediaan peluang bagi talenta digital dalam berkontribusi di bidang Pembangunan dan Pelayanan Publik.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS lewat SSCASN Kemenkumham 2023
Seperti yang diketahui, pemerintah resmi mengumumkan bahwa Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka sebanyak 2,3 juta posisi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa Rekrutmen CPNS 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” kata Jokowi, Jumat (5/1) lalu.
Dari 2,3 juta posisi tersebut, 690 ribu formasi CPNS tahun 2024 ditujukan untuk lulusan baru atau fresh graduate.
Selain itu, dilakukan pula penataan tenaga non-ASN dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk bisa mendaftar Rekrutmen CPNS 2024, seperti tahun lalu, diperlukan akun di portas SSCASN.
Baca juga: BOCORAN Persyaratan untuk Seleksi CPNS 2024 Formasi Guru dan Kesehatan, Calon Abdi Negara Wajib Tahu
Persyaratan CPNS 2024 Guru
Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.
- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
- Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Terkait Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Dibuka untuk Fresh Graduate
Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan
Berikut gambaran persyaratan umum CPNS tenaga kesehatan yang harus dipenuhi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online.
- Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat.
- Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id). - Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
- Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
- Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
- Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Meski belum ada pengumuman resmi kapan pendaftaran Rekrutmen CPNS 2024 dibuka, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu cara membuat akun SSCASN bagi yang belum memiliki akun.
Dikutip dari indonesiabaik.id, simak panduan membuat akun SSCASN di bawah ini.
Baca juga: CPNS 2024 Segera Dibuka? Ini Syarat bagi Pelamar Umum, Lulusan Cumlaude & Penyandang Disabilitas
Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2024
- Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”. - Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
- Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
- Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.