CPNS 2023

Bisakah Nilai Seleksi PPPK Guru 2023 Digunakan untuk Seleksi PPPK 2024? Begini Kata Kemendikbud

Apakah Bisa Nilai Seleksi PPPK Guru 2023 Digunakan untuk Seleksi PPPK 2024? Begini Kata Kemendikbud

TribunGayo.com
Bisakah Nilai Seleksi PPPK Guru 2023 Digunakan untuk Seleksi PPPK 2024? Begini Kata Kemendikbud (Kolase TribunGayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini tengah ramai diperbincangkan perihal akan dibukanya kembali seleksi CPNS 2024.

Apalagi, ini pun menjadi kesempatan kembali para calon peserta yang tak lolos tahun kemarin untuk bisa kembali mencoba di tahun 2024 ini.

Namun, ada yang harus para calon pelamar perhatikan, terkait dengan hasil nilai PPPK 2023 yang mana pelamar peroleh di periode kemarin.

Baca juga: Deadline 14 Januari, Segera Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan bahwa hasil atau nilai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 tidak bisa digunakan untuk seleksi 2024.

Selain itu, GTK Kemendikbud Ristek yaitu Nunuk Suryani menyatakan, khusus bagi peserta yang belum seleksi PPPK Guru 2023, maka bisa mengikuti ulang dan melewati batas ambang yang telah ditentukan.

Nunuk menambahkan, hal itu diberlakukan karena sesuai ketentuan jika nilai seleksi CPNS 2023 tidak bisa digunakan di CPNS 2024.

Baca juga: Pengisian DRH NI PPPK 2023 Paling Lambat 14 Januari 2024, Begini Tata Cara Isinya

"Tidak (nilai 2023 tidak bisa digunakan pada seleksi 2024). Mungkin tes 2024 bisa berubah lagi, kalau yang melekat hanya P1 (prioritas 1) saja. Itu sama dengan seleksi ASN di luar guru, kalau tidak lulus pasti akan ikut tes tahun berikut," kata Nunuk seperti dilansir dari akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.

Selain itu, Nunuk pun menyampaikan kembali perihal keringanan atau prioritas diberikan bagi pelamar khusus guru yang telah lulus ambang batas tapi belum memperoleh penempatan.

"Mereka mengikuti seleksi pada 2021 atau bisa disebut P1," jelas dia.

Baca juga: Menpan RB Bocorkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Penjelasannya

Khusus untuk Guru berstatus P1 tidak perlu mengikuti tes lagi, mereka hanya menunggu penempatan dari pemerintah daerah (Pemda) masing-masing

Sedangkan, untuk pelamar yang berstatus P, maka diartikan tidak lulus. Alasan tidak lulus cukup beragam, seperti kalah diperingkatan atau tidak punya formasi.

"Kalau tulisan P itu belum lulus tahun ini, karena berarti formasinya tidak tersedia atau kalah rangking. Di 2024, teman-teman berstatus P bisa ikut tes lagi," tegas dia.

Nunuk pun mengatakan, jika guru diminta untuk mempersiapkan dari sekarang perihal seleksi PPPK 2024. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved