CPNS 2023

BOCORAN MenPAN RB untuk Tenaga Honorer yang Tak Lulus PPPK 2023, Ada Syarat Khusus Ini

Berikut Ini Dia Bocoran dari MenPAN RB untuk Tenaga Honorer yang Tak Lulus PPPK 2023

TribunKaltim.com
Kabar Bahagia, Ini Bocoran dari MenPAN RB untuk Tenaga Honorer yang Tak Lulus PPPK 2023 (IST/Bangka Pos) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar bahagia nih untuk kamu yang merupakan para peserta PPPK tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos Seleksi PPPK 2023.

Pasalnya, bagi kamu tenaga honorer yang belum dinyatakan lolos PPPK 2023 jangan khawatir dulu ya, karena MenPAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas saat ini tengah mempersiapkan penataan ASN melalui pengangkatan menjadi ASN 2024.

Jadi bisa dikatakan, untuk para tenaga honorer yang saat ini tidak lolos di seleksi PPPK 2023 kamu akan diangkat oleh MenPAN RB menjadi ASN 2024.

Baca juga: Ini Penyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Serta untuk kamu para tenaga honorer yang tak lolos PPPK 2023 akan menjadi peserta prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024 tahun ini.

Maka dari itu, untuk mewujudkan hal tersebut kamu harap bersabar ya.

Karena saat ini pemerintah tengah merumuskan dan juga menyusun ketentuan tersebut sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Kapan Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Dalam UU ASN 2023 dikatakan jika pemerintah harus menyelesaikan perihal masalah honorer ini paling lambat bulan Desember 2024 tahun ini.

Jadi bagi para peserta tenaga honorer yang belum beruntung untuk masuk CASN 2023 tak perlu khawatir karena kamu akan diangkat menjadi PPPK 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UU ASN 2023.

Dalam hal ini, pihak MenPAN RB pun mengatakan ada 3 langkah utama perihal  pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Baca juga: Guru Lulusan SMA Tak Bisa Dilantik jadi PPPK Tahun Ini, Mengapa? Ini Penjelasana MenPan-RB

Lantas, apa saja 3 langkah tersebut dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 yang dimaksud oleh MenPAN RB?

Pertama, dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 yaitu tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk Jabatan Fungsional.

Yang mana, dalam keputusan tersebut mengatur terkait 80 persen kuota untuk formasi seleksi Calon ASN yang diperuntukan bagi tenaga honorer prioritas salah satunya yang sudah mengabdi setidaknya 5 tahun berturut-turut.

Baca juga: Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Segera Isi Sebelum 14 Januari 2024

Kedua, dengan pengankatan tenaga honorer menjadi status PPPK paruh waktu.

Yang mana dalam hal ini, data tenaga honorer akan di validasi serta diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadi, jika para tenaga honorer tersebut lolos, ia akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu selain penuh waktu.

Ketiga, dengan pantauan kinerja para calon PPPK 2024.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru Sudah Bisa Diakes, Berikut Link-nya

Dalam hal ini, setelah semua dokumen di validasi, untuk nama-nama calon PPPK 2024 akan dimasukan ke dalam platform khusus untuk dilihat bagaimana kinerjanya.

Ini pun sama hal nya dengan skema peringkatan, jika dimana tenaga honorer memiliki peringkat yang baik maka dia akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN PPPK 2024. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved