Pemilu 2024
Kepala Desa di Wilayah Sumedang tak Boleh Terlibat Kampanye Pemilu 2024, Bisa Pidana Jika Terbukti
Kepala desa adalah representasi pemerintah, maka tidak diperbolehkan condong atau anti kepada pihak tertentu dalam pemilu.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh kepala desa tak terlibat kampanye yang menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017. UU itu mengatakan, menyebutkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye. Jika terbukti, maka ancamannya adalah pidana berujung penjara.
Humas Bawaslu Sumedang, Luli Rusli mengatakan kepala desa adalah representasi pemerintah. Maka, tidak diperbolehkan condong atau anti kepada pihak tertentu dalam pemilu.
Baca juga: Saksi Peserta Pemilu 2024 di Ciamis Ikut Pelatihan dari Bawaslu, Diberikan Tupoksi dan Juknis
"Sikap mereka harus netral sebagai pejabat publik," kata Luli kepada TribunJabar.id, Jumat (29/12/2023) melalui sambungan telepon.
Dalam hal ini, berlaku juga kondisi bahwa kades dilarang menjadi tim sukses. Atau, tim sukses salah satu kandidat pada Pemilu 2024, baik caleg hingga capres, tidak boleh memasukkan kades ke dalam struktur kepengurusannya.
"Kades berafiliasi juga tidak boleh. Tidak boleh berkampanye, ikut serta, atau mendukung," kata Luli.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Matangkan Rekrutmen PTPS, Pengamat Harap Bisa Refleksi dari Pemilu 2019
Dia mengatakan, hingga hari ini, belum ada yang melaporkan kasus-kasus dugaan kades terafiliasi.
"Hari ini kami belum menemukan. Temuan jikapun ada, terbentur pada formil materil, alat buktinya, beberapa juga cuma dugaan," ujar Luli
"Jadi, belum masuk ke kajian awal, sudah tidak terpenuhi sayarat dikajinya," kata Luli mengakhiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20231129_GANI_02.jpg)