CPNS 2023

Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi dan Berkas Scan Online Harus Asli, Benarkah?

Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi dan Berkas Scan Online Harus Asli, Benarkah?

Kolase TribunPriangan.com
Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Beserta Keelngkapan Berkas yang Dibutuhkan (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus dari seleksi tahap 3 yakni SKB berhak untuk mengisi halaman daftar riwayat hidup (DRH).

DHR NI sendiri diketahui sebagai langkah verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang berhasil lanjut ke tahap tersebut.

Adapun ketentuan DRH NI ini mengacuh pada surat BKN No.13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.

Sementara itu peserta sudah boleh mengisi lembar DRH sejak 27 Desember 2023 lalu, dan baru akan ditutup pada 14 Januari 2024 mendatang.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Panduan Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023

Selain itu, dalam surat edaran mutasi dari BKN tersebut, juga peserta diminta agar mengisi lengkap data yang dimiliki dengan menyertakan berkas kelulusan asli paling lambat 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg).

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK).

4. file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)

5. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);

Baca juga: JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023

6. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani.

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Polres) dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);

8. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf) dan

9. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf.

Bagi peserta CPNS masih unutk link pengisian masih akan diupdate secara berkala, jika telah tersdia akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: TERNYATA Ini Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Beserta Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Link pengisian DRH NI PPPK 2023

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Selain itu, peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved