CPNS 2023
Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi dan Berkas Scan Online Harus Asli, Benarkah?
Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi dan Berkas Scan Online Harus Asli, Benarkah?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus dari seleksi tahap 3 yakni SKB berhak untuk mengisi halaman daftar riwayat hidup (DRH).
DHR NI sendiri diketahui sebagai langkah verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang berhasil lanjut ke tahap tersebut.
Adapun ketentuan DRH NI ini mengacuh pada surat BKN No.13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Sementara itu peserta sudah boleh mengisi lembar DRH sejak 27 Desember 2023 lalu, dan baru akan ditutup pada 14 Januari 2024 mendatang.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Panduan Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023
Selain itu, dalam surat edaran mutasi dari BKN tersebut, juga peserta diminta agar mengisi lengkap data yang dimiliki dengan menyertakan berkas kelulusan asli paling lambat 14 Januari 2024.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg).
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK).
4. file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)
5. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);
Baca juga: JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023
6. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani.
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Polres) dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);
8. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf) dan
9. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf.
Bagi peserta CPNS masih unutk link pengisian masih akan diupdate secara berkala, jika telah tersdia akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca juga: TERNYATA Ini Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Beserta Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
pengisian DRH NI
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
DRH NI
DRH NI PPPK 2023
CPNS 2023
Link Pengisian DRH NI PPPK 2023
JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Masuk Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Jangan Sampai 9 Dokemen Ini Terlewatkan |
![]() |
---|
TERNYATA Begini Cara Pengisian DRH NI dan Dokumen yang Dibutuhkan saat Pengumuman PPPK 2023 |
![]() |
---|
PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.