CPNS 2023

Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kabupaten Garut Tahun 2023, Ada Namamu?

Berikut Ini Dia Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kabupaten Garut Tahun 2023

TribunKaltim.com
Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kabupaten Garut Tahun 2023, Ada Namamu? 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT – Tribuners, saat ini informasi hasil seleksi kompetensi PPPK Guru untuk wilayah Kabupaten Garut sudah diumumkan.

Pengumuman ini langsung diinformasikan dari lampiran pengumuman yang dirilis Pemerintah Kabupaten Garut, Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Tahun 2023.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Kabupaten Garut Tahun 2023 sudah disampaikan dalam lampiran pengumuman dengan nomor 813/30/Panselda/2023.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Panduan Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023

Berikut link pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Kabupaten Garut 2023:

- Link 1

- Link 2

Baca juga: 323 Instansi Telah Umumkan Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Apakah Ada Nama Kamu?

Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Pengumuman Hasil SKB CPNS 2023

1. P1 merupakan pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru non ASN, lulusan PPG dan Guru Swasta yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru periode yang sebelumnya.

2. P2 merupakan pelamar prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk P1.

3. P3 merupakan pelamar prioritas yang merupakan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah yaitu tiga tahun dan bukan termasuk P1.

4. P4 merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemdikbud dan guru terdaftar di Dapodik Kemdikbud.

Baca juga: Jumlah Lengkap Peserta yang Lulus PPPK Kemenag 2023, Cek Sekarang!

5. P merupakan peserta memenuhi nilai ambang batas.

6. L merupakan peserta yang lulus.

7. L-2 merupakan peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terkait dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama sesudah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar yang penyandang disabilitas.

8. TL merupakan peserta tidak lolos dan tidak memenuhi nilai ambang batas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved