Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BIJ Garut

Geledah Kantor BIJ Garut, Kejati Jabar Sita Dokumen-Berkas dan Perangkat Elektronik

Berkas dan dokumen disita supaya melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut itu.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang beralamat di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) malam. 

"Kemudian Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen atau senilai Rp34 miliar, dan Bank BJB sebesar 10 persen atau senilai Rp8,8 miliar," lanjut Asep.

Pada tahun 2021, kata Asep, ketiga pemegang saham ini tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut.

Bahkan menurutnya, kasus tersebut merembet terhadap nasabah, mereka tidak bisa mengambil tabungan dan deposito yang disimpan di Bank BIJ.

"Dalam kasus ini kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar, kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved