Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BIJ Garut
Geledah Kantor BIJ Garut, Kejati Jabar Sita Dokumen-Berkas dan Perangkat Elektronik
Berkas dan dokumen disita supaya melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut itu.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang beralamat di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) malam.
"Kemudian Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen atau senilai Rp34 miliar, dan Bank BJB sebesar 10 persen atau senilai Rp8,8 miliar," lanjut Asep.
Pada tahun 2021, kata Asep, ketiga pemegang saham ini tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut.
Bahkan menurutnya, kasus tersebut merembet terhadap nasabah, mereka tidak bisa mengambil tabungan dan deposito yang disimpan di Bank BIJ.
"Dalam kasus ini kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar, kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.