Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BIJ Garut

Geledah Kantor BIJ Garut, Kejati Jabar Sita Dokumen-Berkas dan Perangkat Elektronik

Berkas dan dokumen disita supaya melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut itu.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang beralamat di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut pada Kamis (21/12/2023) malam.

Penggeledahan dilakukan atas tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.

Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyita dokumen-dokumen dan perangkat elektronik dari penggeledahan itu.

"Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bank Intan Jabar Garut Digeledah Kejati, Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, berbagai berkas dan dokumen disita.

Berkas dan dokumen disita supaya melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut itu.

"Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat, insya Allah ini akan mengarah kepada penetapan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, warga Garut melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.

Baca juga: Polres Garut Periksa Kesiapan Jalur Mudik di Limbangan Jelang Nataru, Sistem One Way Disiapkan

Gugatan tersebut dilakukan oleh tiga warga Garut lantaran lambannya penanganan kasus di Bank BIJ Garut.

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin mengatakan, pengusutan kasus kredit fiktif tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.

Menurutnya, dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.

"Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Jabar terhadap BIJ Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BIJ Garut. Hal ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

Baca juga: HANYA 6 Kilometer dari Pusat Kota Garut, Ternyata Ini Keunggulan De Wisdom Garut yang Lagi Hits

Asep menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak akhir 2022. Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Pemegang saham BIJ Garut terbesar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 51 persen atau Rp44 miliar," ungkapnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved