CPNS 2023

Sudah Siap Jadi PPPK?, Simak Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam Dinasnya

Sudah Siap Jadi PPPK?, Simak Aturan Penggunaan Atribut Seragamnya yang Sedikit Berbeda dengan PNS

Kontan.co.id
Seragam PPPK (Kontan.co.id) 

Mengutip dari Kontan, Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023.

Lantas seperti apa potret seragam bagi jabatan PPPK yang baru?

Baca juga: Update Terbaru Bagi Peserta PPPK 2023 yang Masih Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Aturan Seragam PPPK

Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:

  1. PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
  2. PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:

  • Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
  • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • Upacara hari besar nasional; dan
  • Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
  • Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Baca juga: Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya

Atribut seragam PPPK 2023

Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:

  • Papan nama; dan
  • Tanda pengenal
  • Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:
    • Tanda jabatan bagi pejabat struktural
    • Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
    • Papan nama
    • Nama satuan kerja atau perangkat daerah
    • Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
    • Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
    • Tanda pengenal

Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS.

Jangan sampai tertukar yah Tribuners.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved