CPNS 2023
Ternyata Segini Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Lengkap dengan Kriteria Kelulusannya
Ternayata Segini Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Lengkap dengan Kriteria Kelulusannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Rencanananya Bakal Dibuka 3 Kali Dalam Setahun, Benarkah?
Jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Lalu bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diwajibkan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun bobot penilaiannya adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023
Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).
Baca juga: RESMI, Link Jadwal dan Lokasi Tes SKB Kesampataan CPNS Kemenkumham 2023 Khusus Provinsi Jawa Barat
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
- 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
- 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
- 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
- 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
- 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
- 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
- 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
- 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
- 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
- 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
- 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
- 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
- 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
- 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
- 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
- 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
- 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
- 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS.(*)
Diolah dari artikel POSKUPANG.COM
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.