CPNS 2023
Info Penting SKB CPNS KPK 2023, Ternyata Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT
SKB CPNS KPK 2023, Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT Tahap Kesehatan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.
Itu artinya bagi peserta CPNS 2023 baru akan memulai tes ke-3 seleksi nasional tersebut dua hari mendatang, serempak seluruh instansi.
Adapun salah satu instansi yang juga akan melaksanakan tes adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tahapan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 adalah tes kesehatan.
Baca juga: Ternyata Segini Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Lengkap dengan Kriteria Kelulusannya
Jadwal dan titik lokasi tes kesehatan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman pada laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Mengutip BangkaPos.com dari laman pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/010/PANREKKPK/12/2023 tertanggal 10 Desember 2023, berikut ini ketentuan khusus Tes Kesehatan SKB CPNS KPK 2023:
1. Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. Tiba di lokasi tes kesehatan pukul 07.00 waktu setempat;
3. Puasa selama 9 (Sembilan) jam dimulai dari pukul 22.00 waktu setempat, hanya diperbolehkan minum air putih;
4. Mengisi formulir Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (bermeterai Rp 10.000,00) dan formulir Daftar Riwayat Kesehatan.
Formulir Daftar Riwayat Kesehatan wajib dicetak, dibubuhkan meterai, dan ditandatangani serta dibawa pada saat tes kesehatan;
5. Membawa KTP asli/KTP digital/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian saat mengikuti SKD yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
6. Membawa Surat Keterangan Dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;
7. Tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes kesehatan;
8. Menitipkan seluruh barang-barang pribadi yang tidak diperlukan pada saat melaksanakan Tes Kesehatan;
9. Tidak membawa kendaraan pribadi baik bagi pelamar maupun keluarga/pengantar.
Baca juga: SKB CPNS 2023 Sistem CAT Akan Segera Dimulai, Cek Jadwal dan dan Lokasinya di Link Berikut Ini
Aturan Pakaian Peserta saat Tes Kesehatan
Berikut ini aturan pakaian yang dikenakan peserta saat Tes Kesehatan SKB CPNS KPK 2023
- Bagi Peserta Laki-Laki
1. Kaos lengan pendek/panjang warna bebas;
2. Celana panjang olahraga warna bebas;
3. Sepatu olahraga warna bebas;
4. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori;
5. Memakai masker.
- Bagi Peserta Perempuan
1. Kaos lengan pendek/panjang warna bebas;
2. Celana panjang olahraga warna bebas;
3. Sepatu olahraga warna bebas;
4. Jilbab bergo/instan warna bebas (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori;
6. Memakai masker.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
- 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
- 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
- 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
- 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
- 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
- 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
- 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
- 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
- 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
- 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
- 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
- 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
- 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
- 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
- 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
- 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
- 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
- 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS.(*)
Diolah dari artikel BANGKAPOST.COM
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.