CPNS 2023

PPPK 2023 Merapat, Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT dari BKN Sudah Bisa Diunduh, ini Caranya

Sudah Dengar Hasil Hasil Tes PPPK?, Ini Langkah Selanjutnya Setelah Tahu Perangkingan

Kompas.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

BKN juga memastikan tidak ada passing grade (PG) atau nilai ambang batas bagi Honorer.

Karena itu, BKN memastikan, passing grade atau nilai ambang batas hanya diberlakukan bagi peserta pelamar kategori pelamar umum atau P4.

Kepastian itu diungkap Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen belum lama ini

"Jika nilai seleksi kompetensi yang tertinggi diraih honorer, misalnya 80, maka itulah patokannya," ungkap Suharmen.

Suharmen juga menekankan bahwa pemerintah memberikan porsi lebih kepada honorer dalam seleksi PPPK 2023, yakni sebesar 80 persen untuk Honorer.

Alasan itu pula yang mendasari pemberlakuan afirmasi kepada honorer.

Tujuannya agar kuota tersebut bisa terpenuhi.

Baca juga: PENGUMUMAN Resmi Hasil Seleksi PPPK 2023, Segera Simak Link Cek Hasil Tesnya di Sini

Prediksi Lulus dan Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023

Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN setelah Perangkingan PPPK 2023 disusun berdasarkan hasil tes CAT BKN.

Nah, CAT BKN tersebut diikuti peserta pelamar Seleksi PPPK 2023 untuk kategori P2, P3 dan P4 atau pelamar umum.

Sementara salah satu penentu Kelulusan Seleksi PPPK guru 2023 adalah nilai tertinggi dan perangkingan.

Dalam rekapitulasi tersebut, Anda akan mendapati seluruh nilai hasil CAT BKN.

Baik untuk nilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial kompetensi sosial kultural sampai nilai tes wawancara.

Sementara di bagian paling kanan akan tertera nilai total atau nilai akhir perolehan tes kompetensi secara keseluruhan.

Tabel Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN setelah Perangkingan PPPK 2023 ini sudah dilakukan pengurutan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved