Tiktok Shop Dibuka Lagi

Hore! Tiktok Shop Resmi Beroperasi Lagi, Pasca Gaet Kerjasama Bareng Goto Sebesar Rp 23,4 T

Hore, Keranjang Kuning Tiktok Shop Resmi Beroperasi Lagi, Pasca Gaet Kerjasama Bareng Goto Sebesar Rp 23,4 T

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunKaltim.com
Ilustrasi TikTok Shop. Terjawab sudah kapan TikTok Shop dibuka lagi? Kementerian BUMN beri pesan penting bila akhir buka lagi.(Tangkapan Layar Tribun Medan) 

Melalui kolaborasi ini, TikTok, Tokopedia dan GoTo akan mentransformasi sektor e-commerce Indonesia dengan berbagai inisiatif bersama, termasuk promosi produk Indonesia di platform Tokopedia dan TikTok dan membangun kapasitas UMKM Indonesia melalui pengembangan kemampuan dan memberikan sumberdaya sehubungan dengan produksi dan penjualan secara upstream.

Selain itu, kolaborasi juga untuk mendukung pedagang untuk menjual produk secara daring dengan memberikan dukungan di berbagai bidang seperti pemasaran, branding, dan praktik bisnis yang berkelanjutan.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Tutup Besok, Pedagang Online Gaspol Penjualan Hingga ke Waktu Terakhir

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan social e-commerece secara langsung yang dilakukan salah satu aplikasi yang marak di tanah air yakni Tik Tok Shop.

Namun dalam penggunaannya aplikasi berabasis data video tersebut, hanya akan diberi izin sebagai media sosial sebagai promosi barang dan jasa saja.

Langkah pemerintah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Hasilnya, pemerintah dibawah pimpinan rapat oleh Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengatur peraturan perdagangan baru soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung, selanjutnya dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Hal ini sampaikan Zulhas, bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di medsos.

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulhas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Pemerintah Larang TikTok Shop Beredar di Indonesia

Alasan Kuat Pemerintah Larang Peredaran TikTok Shope

Adapun beberapa alasan yang dipaparkan Presiden RI dan sejumlah mentri.

Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.

"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.

"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana," kata Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved