Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Ternyata Berakhir 31 Desember 2023, Ini Kata Ketua DPRD

Di samping itu, DPRD juga berhak mengusulkan tiga nama untuk Penjabat (Pj) Bupati Ciamis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribunnews
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Ternyata Berakhir 31 Desember 2023, Ini Kata Ketua DPRD 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada penghujung Desember, tepatnya Minggu(31/12/2023).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, Surat Keputusan bagi Herdiat dan Yana adalah 5 September 2018, akan tetapi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dilantik pada 20 April tahun 2019.

"Maka kalau melihat SK itu, 5 tahunnya itu berakhir pada tanggal 20 April 2024 nanti, akan tetapi ada amanat dari peraturan yang lebih tinggi yaitu dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 yang menyatakan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang dihasilkan dari pemilihan serentak 2018 berakhir pada tahun 2023. Kemudian di situ oleh surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan dengan tegas bahwa Bupati/Wakil bupati, Gubernur/Wakil gubernur, Walikota/wakil walikota yang dilantik pada tahun 2019 dan 2020 masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 itu dasarnya," papar Nanang saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Hadiri Acara Silaturahim Perempauan Nahdliyin Ciamis, Siti Atikoh Ditanya Program Ganjar-Mahfud

Nanang menuturkan, peraturan pemerintah tentang tata tertib hukum menyatakan bahwa pengusulan pemberhentian pengumuman akhir masa jabatan dan pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati harus diumumkan dalam sidang paripurna.

"Berdasarkan surat dari Mendagri itu tadi bahwa Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis termasuk yang harus berhenti pada tanggal 31 Desember 2023. Tadi kami melaksanakan sidang paripurna dalam rangka mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tanggal 31 Desember 2023 dan itu tugas konstitusi sudah kami lakukan," tambahnya.

Dirinya bakal mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang akan dilayangkan Rabu (6/12/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana 5687
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana

"Besok suratnya akan dikirim, surat pengusulan pengesahan pemberhentiannya akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui PJ Gubernur Jawa Barat besok tanggal 6 Desember," imbuhnya.

Di samping itu, DPRD juga berhak mengusulkan tiga nama untuk Penjabat (Pj) Bupati Ciamis.

Kini DPRD, katanya, masih menggodok nama-nama tersebut karena tidak boleh asal dalam menunjuk Pj Bupati.

Sebab menurutnya, Pj Bupati nantinya adalah seseorang yang mesti memahami Ciamis.

"Nama-nama yang diusulkan adalah minimal pejabat Eselon II A atau setingkat Sekda di tingkat Kabupaten/Kota. Mengingat Sekda di Ciamis akan pensiun pada April 2024, Pj yang diusulkan mungkin berasal dari luar Ciamis, seperti pejabat Eselon II A dari Pemprov Jabar," ujar dia mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved