Penemuan Jasad Perempuan Muda

Autopsi Membuktikan Perempuan Muda yang Dibunuh Kekasihnya di Tasikmalaya Tengah Hamil 3 Bulan

hasil autopsi membuktikan bahwa WW tengah hamil muda saat nyawanya direnggut Herdis dengan usia janin sekitar 3 bulan

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Pihak Polres Tasikmalaya Kota telah menggelar autopsi terhadap jasad perempuan muda berinisial WW (19) yang sebelumnya diketahui sebagai korban pembunuhan kekasihnya sendiri, Herdis Permana (20) di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) lalu. 

Akan tetapi, terkait dugaan korban yang tengah hamil, Zainal masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.

“Dari kejadian tersebutlah, maka tersangka ini berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” paparnya.

Pasalnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang berlumuran darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian, kami juga berhasil mengamankan satu buah pisau kerambit dari tangan tersangka. Dua alat bukti tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pundak, bawah telinga, dan leher di bagian kanan serta belakang,” lengkap Zainal.

“Bagian rusuk sebelah kanan korban juga diketahui ditusuk oleh tersangka,” tutupnya.

Terpisah, tersangka Herdis Permana mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.

“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.

Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka Herdis menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.

Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.

“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved