IRT di Ciamis Curi Uang dan Emas
Seorang IRT di Panjalu Ciamis Diamankan, Diduga Curi Uang dan Emas
SK (30) yang merupakan warga Dusun Sukajadi, Desa Maparak, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis ini berhasil diamankan di kediamannya, Selasa, (28/11).
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SK (30) mesti berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
SK (30) yang merupakan warga Dusun Sukajadi, Desa Maparak, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis ini berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa, (28/11/2023).
Menurut Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, penangkapan SK berawal dari laporan masyarakat setelah adanya dugaan tindak pencurian uang dan emas.
"Penangkapan ini bermula atas laporan masyarakat yang pada tanggal 25 November 2023 bahwa telah terjadi dugaan pencurian uang beserta emas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan mengarah terhadap satu orang terduga pelaku berinisial SK serta kami lakukan tindakan penangkapan," ujar Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara.
Baca juga: Barang Elektronik dan 9 Mesin Pompa Air Milik Warga Jatinagara Ciamis Raib Digondol Maling
Adapun modus pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping dan mengambil uang tunai, serta perhiasan emas yang disimpan di dalam tas yang di kaitkan di pintu rumah.
Yaya juga menjelaskan, penangkapan terduga pelaku itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang mengarah terhadap SK.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Panwascam Sadananya Ciamis Gelar Bimtek Publikasi dan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024
"Terduga pelaku ditangkap dirumahnya untuk dibawa ke Mapolsek Panjalu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkumpulah dua alat bukti yang menyatakan SK diduga terbukti melakukan pencurian tersebut. Saat ini kasusnya kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Ciamis," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.485.000, perhiasan emas berupa kalung, gelang, liontin dan cincin dengan total berat 17 gram dan satu unit Handphone jenis Realmi.
"Terduga pelaku bersinisial SK kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tindak pidana pencurian," kata dia mengakhiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/uang-dan-perhiasan-emas.jpg)