CPNS 2023
Ada Tahap Praktik Kerja untuk PPPK, Berapa Bobot Nilai dan Apa Saja yang Dikerjakan Saat Tes?
Seleksi Kompetensi Tambahan Tahap Praktik Kerja, Berapa Bobot Nilai dan Apa Saja Ketentuannya?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
“Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” kata Rini.
Ini merupakan rujukan dari ketentuan yang telah disepekati bersama.
Sementara itu, mengenai nilai ujian praktik tersebut akan menambah nilai kompetensi teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Bobot penilaian dalam seleksi kompetensi dengan CAT adalah sebesar 60 persen. Adapun bobot penilaian dalam seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 40 persen.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Masa Sanggah Tes SKD CPNS dan PPPK, Berikut Link per Instansi dan Cara Ceknya
Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Terdapat beberapa aturan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 yang harus ditaati peserta, di antaranya:
1. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
2. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
4. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
5. Seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
6. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Baca juga: Ada Tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Peserta PPPK, Bagaimana Proses dan Ketentuannya?
Pedoman Penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Selain aturan atau mekanisme penunjang pelaksanaan seleksi tambahan PPPK, ada juga pedoman seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 memuat berbagai hal, diantaranya sebagai berikut ini:
1. Jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
2. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
3. Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes.
4. Bobot penilaian setiap jenis tes.
5. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan.
6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
PPPK
PPPK 2023
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Pedoman Penilaian PPPK Teknis
Ketentuan Bobot Nilai PPPK
BKN
CPNS 2023
Segini Pasing Grade dan Kisaran Nilai Maksimal yang Harus Dicapai Peserta PPPK Teknis 2023 |
![]() |
---|
Tanggal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS dan PPPK Berbagai Instansi, Beserta Ketentuannya |
![]() |
---|
Apa Saja Rangkaian dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Peserta PPPK 2023? |
![]() |
---|
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Peserta PPPK, Jangan Sampai Salah Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.