CPNS 2023

Tidak Lulus Ujian SKD CPNS 2023? Jangan Panik Coba Dulu Opsi Masa Sanggah, Begini Panduan Lengkapnya

Tidak Lulus Ujian SKD CPNS 2023?, Jangan Panik Coba Dulu Opsi Masa Sanggah, Begini Caranya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunSumsel.com
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah CPNS dan PPPK tahun 2023 (TribunSumsel.com) 

Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.

Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 2023.

Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.

Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.

Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023 ;

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023

Baca juga: Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya

Ketentuan Proses Masa Sanggah SKD

Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada tanggal yang telah ditetapkan BKN.

Sedangkan masa batas waktu pengumuman akan berlangsung selama seminggu.

Adapun sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan menggunakan data persyaratan yang telah lebih dulu diupload pada tanggal pendaftaran di SSCASN.

Selain itu, melansir laman resmi Frequently Asked Questions (FAQ), sanggahan akan diterima jika kesalahan yang ditemukan bukan berasal dari para peserta.

Hasil verifikasi ulang harus sesuai dengan data yang diunggah peserta yang berdasar kepada persyaratan instansi maupun lembaga yang dilamar.

Maka dari itu, jika para pelamar telah menyadari kesalah yang dibuat sediri, ada baiknya agar tidak mengajukan masa sanggah sebab tidak akan berpengaruh sekalipun, sebab tidak akan merubah hasil daripada verifikasi.

Langkah Ajukan Sanggah SKD CPNS-PPPK 2023

  1. Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023
  2. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
  5. Pilih menu "Sanggah".
  6. Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  7. Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS 2023
 
1. Mohon dicek kembali nilai saya. Saya seharusnya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, berikut lampiran sertifikat tes SKD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved