Breaking News

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kuasa Hukum Tersangka Yosep Ajukan Praperadilan untuk Istri Muda dan Dua Anaknya, Ini Alasannya

Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya ke Pengadilan Negeri (PN)

|
TribunPriangan.com/ Ahya Nurdin
Yosep Hidayah saat menjalani adegan rekonstruksi kasus Pembunuhan yang menimpa Istri dan anaknya. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Deanza Falevi


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, Rohman merupakan pengacara untuk empat tersangka kasus pembunuhan di Subang, yakni Yosep Hidayat, istri kedua Yosep yang bernama Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, yakni Arighi dan Abi.

Rohman mengatakan pihaknya menunggu jadwal sidang dari permohonan praperadilan yang diajukan untuk tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.

Baca juga: Warga Histeris saat 4 Tersangka Membawa Jenazah Tuti Suhartini dari Kamar Mandi ke Mobil Alphard

"Apa yang sudah kami temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja. Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," kata Rohman kepada wartawan di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebutkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Dalam SIPP PN Bandung tersebut, klasifikasi perkara yang tertera adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Baca juga: Ikut Rekonstruksi, Yosep Membopong Jasad Amalia Mustika Ratu Lewat Pintu Depan ke Mobil Alphard

Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 lalu. 

Baca juga: TERBONGKAR, Istri Muda Yosep Sempat Mandikan Korban sebelum Dibawa ke Dalam Mobil

Keduanya ditemukan dalam mobil Alphard di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kasus tersebut baru ramai kembali di tahun 2023 setalah salah satu tersangka melaporkan diri ke kepolisian. Rekontruksi kasus tersebut pun baru dilaksanakan pada hari ini Rabu (23/11/2023).

Baca juga: Warga Histeris saat 4 Tersangka Membawa Jenazah Tuti Suhartini dari Kamar Mandi ke Mobil Alphard

Pada rekontruksi ini, kelima tersangka diundang untuk melakukan reka adegan. Tersangka Yosep Hidayat dan M Ramdanu terlihat hadir.

Namun, untuk ketiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi dipulangkan kembali setelah menolak untuk menjalani rekontruksi di lokasi kejadian.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved