UMP Jawa Barat 2024
UMP Jawa Barat 2024 akan Dibahas Paling Lambat 17 November
Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam bentuk alfa.
TRIBUNPRIANGAN.COM - KOTA BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan, Pemdaprov Jabar akan segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023.
"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023), dikutip dari rilis Pemdaprov Jabar.
Bey menjelaskan, penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Dewan Pengupahan Diminta Segera Rumuskan Angka UMP Jabar 2024, Paling Lambat 21 November 2023
Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat
"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.
Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November. Penetaiapan ini akan menjadi pedoman pemda Kabuaten/Kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan UMK (upah minimum Kota/Kabupaten).
UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Gaji-Pokok-PNS.jpg)