UMP Jabar 2024

UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023

Update Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan

|
Tribunjabar.id
UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 

TRIBUNPRIANGNAN.COM, TASIKMALAYA -Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sebelumnya, Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023

Melalui Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum pprovinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.

Pada saat ini sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, tak terkecuali di Provinsi Jawa Barat.

Periode 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah, salah satunya Kabupaten Bandung Barat.

Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan.

Baca juga: Daftar Gaji UMR Kota Bandung 2023, Beserta Kota dan Kabupaten di Jabar

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten, namun saat ini istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Baca juga: Simak, Ini Rincian UMR Subang dan Wilayah di Jabar Pada Tahun 2023

UMR Kabupaten Tasikmalaya 2023

UMR di seluruh Jawa Barat, termasuk di dalamnya UMR Tasikmalaya 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang diteken Ridwan Kamil.

Berikut upah minimum di Tasikmalaya, baik Kabupaten Tasikmalaya maupun Kota Tasikmalaya sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

1. UMR Kota Tasikmalaya

UMR Kota Tasikmalaya 2023 naik menjadi Rp 2.533.341. Sebelumnya, UMR Kota Tasikmalaya tahun 2022 sebesar Rp 2.363.389. Artinya upah minimumnya naik sebesar Rp 169.952 atau jika dihitung dari persentase, kenaikannya yakni sebesar 7,19 persen.

Kenaikan persentase UMK Tasikmalaya Kota ini masih lebih besar apabila dibandingkan kenaikan upah minimum di Provinsi Jawa Barat yang tercatat sebesar 7,09 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved