CPNS 2023

Peserta PPPK Kemenkominfo yang Cetak Kartu Ujian Sebelum 5 November Diminta Cetak Ulang, Mengapa?

Peserta PPPK yang Sudah Punya Kartu Ujian Sebelum Tanggal 5 Diminta Cetak Ulang, Mengapa?

Kompas.com
Peserta PPPK Kemenkominfo yang Cetak Kartu Ujian Sebelum 5 November Diminta Cetak Ulang, Mengapa? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleski Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus bergulir.

Rencananya seleksi ini akan berjalan hingga pergantian tahun 2024.

Saat ini telah sampai pada persiapan tahap kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tahap lanjutan dari seleksi nasional ini diketahui akan berlangsug dalam 48 jam dari sekarang atau dimulai pada Rabu 9 November 2023 dengan menggunakan Sistem Computer Assidted Tes (CAT).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu tahapan seleksi nasional ini memiliki durasi yang berbeda setiap formasinya.

Sebab untuk CPNS, masa tahap SKD berlangsung selama 10 hari, sedangkan PPPK selama 25 hari.

Baca juga: KURANG 2 HARI LAGI Pelaksanaan SKD CPNS 2023, Segera Pelajari 12 Prediksi Soal untuk Ujian SKD

Namun sebelum menemui hari H tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta seluruh instansi terkait untuk mempersiapkan nama-nama peserta yang dinyatakan lolos dan bisa mengikuti tes penalaran tersebut.

Para peserta diminta mencetak kartu ujian sebagai tanda pengenal dan bukti lolos tahap awal sebelum masuk ke ruangn ujian.

Salah satu instansi yang telah mengumumkan adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Selain itu pemerintah juga telah memberikan waktu empat hari untuk instansi menentukan peserta, lokasi, dan waktu untuk mengikuti tes SDK.

Mengutip akun resminya, @kemenkominfo, peserta yang telah mencetak kartu ujian sebelum tanggal 5 November 2023 atau sebelum tanggal pengumuman, maka diwajibkan untuk mencetak ulang lagi.

"Bagi pelamar yang telah melakukan cetak kartu ujian sebelum tangal 5 November 2023, diharapkan untuk melakukan pencetakan ulang kembali pada tanggal 5 november 2023, tulis keterangan Kemenkominfo, dikutip (7/11/2023).

Hal ini berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

pasalnya kartu ujian peserta seleksi PPPK ini bukan sekadar kertas biasa, melainkan dokumen resmi sebagai bukti bahwa seseorang adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat.

Selain itu kartu ujian PPPK juga berisi informasi pribadi serta nomor peserta, lokasi ujian, dan lainnya.

Peserta seleksi PPPK 2023 yang akan ikut ujian, dapat melakukan cetak kartu ujian melalui laman SSCASN.

Pastikan bahwa peserta seleksi PPPK 2023 mencetak kartu ujian dengan baik, dan menyimpannya supaya tidak hilang saat akan melakukan tes seleksi.

erkait waktu dan lokasi SKD PPPK 2023 akan diumumkan oleh kementerian, instansi, dan juga pemerintah daerah, yang bisa diakses lewat website masing-masing.

Jadi mulai dari sekarang, peserta PPPK 2023 wajib untuk melakukan cetak ulang kartu ujian peserta.

Baca juga: Tanggal Pelaksanaan Tes SKD CPNS-PPPK 2023 Belum Keluar? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Cara Mencetak Kartu Ujian

Jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta, yang bisa dilakukan memalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

Kartu peserta diketahuui sudah bisa dicetak mulai tanggal (5/11/2023).

Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023.

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
  • Login dengan NIK dan password
  • Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
  • Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

Adapun nantinya sebelum masuk ruangan ujain peserta akan diperiksa kelengkapan termasuk kartu ujian.

Karena yang digunakan saat ujian adalah kartu cetak untuk ujian, bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.

Baca juga: H-2 Seleksi SKD CPNS-PPPK 2023, Begini Cara Cetak Kartu, Cek Jadwal, dan Lokasi Tes

Syarat Umum Ikut Tes SDK

Cara Berpakaian

Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.

Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.

Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.

Sebagai gambaran, berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Jilbab tidak diperkenankan bercorak.

Berikut ini beberapa hal yang dibawa saat ujian SKD:

  • Kartu ujian
  • KTP
  • Alat tulis

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman.

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Para peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved