Anak SMP Bunuh Teman di Garut, Keluarga Korban akan Didampingi Trauma Healing

Anak SMP Bunuh Teman di Garut, Keluarga Korban akan Didampingi Trauma Healing

Editor: ferri amiril
istimewa
Bocah 13 Tahun yang Ditemukan Tewas di Sungai Cimanuk Garut Ternyata Korban Pembunuhan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Geger seorang anak SMP di Garut jadi korban pembunuhan, pelaku diketahui merupakan temannya sendiri.

Korban bernama Agum Gumelar (13) warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ia dihabisi temannya yang masih berusia 12 tahun dengan sayatan benda tajam di leher dan tangan, perbuatan pelaku itu dilakukan di Sungai Cimanuk di wilayah Kecamatan Cibiuk.

Korban sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sudah membusuk di pinggiran sungai.

Setelah diselidiki pihak kepolisian, pelaku melakukan hal tersebut didasari oleh dendam setelah sebelumnya kepala pelaku terkena bola voli saat bermain dengan korban.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut Rahmat Wibawa  mengatakan, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Ia menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing setelah terbentur oleh kejadian tersebut.

"Kita akan dampingi keluarga korban, yang jelas mereka trauma dan harus mendapat pendampingan dari kami," ungkapnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Selasa (7/11/2023).

Ia menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan tersebut menurutnya harus kembali digencarkan pelaksanaannya melalui penyuluhan dan sosialisasi  di daerah-daerah.

Setiap desa dan kelurahan di Garut menurutnya sudah dibentuk grup dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.

Namun menurutnya, grup tersebut sumber daya di desa terbatas, seperti tidak adanya psikolog atau pengacara, sehingga kewenangannya hanya memberikan sosialisasi.

"Ini harus ada kebijakan yang sifatnya sosialisasi secara masif. Artinya satuan tugas yang ada di tingkat desa dan kelurahan itu harus kerja semua, bukan hanya saja diam," ungkapnya.

Rahmat menjelaskan, saat ini sosialisasi tidak hanya dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang, tapi bisa dengan penggunaan media elektronik dan internet.

Hal tersebut bisa lebih tepat sasaran lantaran anak jaman sekarang sangat dekat dekat internet.

"Anak-anak milenial itu cenderung bisa menikmati media tersebut, nah kita bisa masukan edukasi di sana, walaupun acara forum juga bisa dilakukan," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved