CPNS 2023
2 Hari Menuju SKD CPNS-PPPK, Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dibawa Peserta ke Ruangan Tes
2 Hari menuju Seleksi Kompetensi Dasar CPNS-PPPK, Dokumen Apa yang Perlu Dibawa Sebelum Masuk Ruangan Tes?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan tahap lanjutan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan berlangsug dalam 48 jam dari sekarang.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD akan berlangsung pada Rabu 9 November 2023 dengan menggunakan Sistem Computer Assidted Tes (CAT).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu tahapan seleksi nasional ini memiliki durasi yang berbeda setiap formasinya.
Baca juga: H-2 Seleksi SKD CPNS-PPPK 2023, Begini Cara Cetak Kartu, Cek Jadwal, dan Lokasi Tes
Sebab untuk CPNS, masa tahap SKD berlangsung selama 10 hari, sedangkan PPPK selama 25 hari.
Untuk itu para peserta diharapkan bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, agar bisa mencapai tahap akhir.
Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana telah menginformasikan hal penting bagi para peserta, salah satunya adalah berkas pendukung atau dokumen yang harus dibawa sebelum masuk ke ruangan tes.
Baca juga: TINGGAL 3 HARI LAGI Ujian SKD CPNS 2023 Dimulai, Segera Cek 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes
Pada saat mengikuti tes seleksi penalaran tersebut, para peserta diwajibkan membawa sedikitnya enam dokumen pendukung lainnya.
Lantas dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengikuti tes SKD?
Dokumen Pendukung saat Tes SKD CPNS 2023
Diketahui, tes SKD ini meliputi serangkaian tes tertulis dengan jenis soal yang berbeda, mulai dari soal pengetahuan umum, bahasa Indonesia, dan lainnya.
Adapun enam dokumen yang perlu dibawa saat tes SKD CPNS 2023 ini antara lain.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu bawa ya saat mengikuti tes SKD.
Karena, nantinya panitia akan memverifikasi indentitas berdasarkan KTP.
2. Kartu Peserta Ujian
Ini adalah yang penting harus kamu bawa saat tes SKD, yaitu kartu peserta ujian.
Yang mana, dokumen ini pun dibutuhkan sebagai penanda jika kamu merupakan peserta tes SKD CPNS.
Kamu bisa membawa kartu peserta ujian ini yang mana sudah dicetak dan dari laman sscasn.bkn.go.id yang bisa diperoleh per 5 November 2023 nanti.
Baca juga: 5 Channel Youtube yang Membantu Mempelajari Soal-soal Tes SKD CPNS 2023, Cek Sekarang
3. Alat Tulis
Selanjutnya, kamu disarankan untuk jangan sampai lupa membawa perlengkapan alat tulis ya.
Kamu bisa membawa perlengkapan alat tulis seperti pensil 2B, penghapus, dan bolpoin untuk menjawab soal-soal ujian
4. Pas Foto Terbaru (Jika Diperlukan)
Untuk pas foto terbaru ini digunakan untuk keperluan adminstrasi saat proses seleksi SKD berlangsung.
Sebagai jaga-jaga, kamu bisa membawa pas foto terbaru jika diperlukan.
5. Surat Keterangan Sehat dan Izin Tidak Masuk Kerja (Jika Diperlukan)
Khusus untuk surat keterangan sehat dan izin tidak masuk kerja ini bisa kamu persiapkan jika memang saat tes SKD nanti sewaktu-wakktu diperlukan.
Karena, mungkin akan ada instansi atau posisi yang mungkin mengharuskan kandidat untuk memberikan sertifikat kesehatan tertentu.
Baca juga: Apa Saja yang Wajib Ditaati dan Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023?
6. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
Terakhir, untuk jangan sampai lupa membawa dokumen jika organisasi atau posisi CPNS yang kamu lamar tersebut memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini dapat berupa dokumen pendukung seperti ijazah pendidikan atau surat rekomendasi.
Sebab hal terpentingnya adalah pesert sudah membaca dan memahami persyaratan khusus yang ditetapkan oleh jabatan yang kamu lamar tersebut.
Baca juga: CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Begini Sistem Penilaian dan Penghitungan Seleksi Kompetensi CPNS 2023
Selain itu ada berbagai ketentuan yang diwajibkan bagipara peserta sebelum memasuki ruangan ujian SKD.
Mulai dari pencetakan kartu peserta, pengecekan jadwal, waktu dan tempat tes, dan patokan berpakaian, berikut penjelasnannya.
Cara cek jadwal dan lokasi SKD
Para peserta lebih awal harus sudah mengetahui jadwal pelaksnaan serta lokasinya untuk melakukan Tes SKD CPNS.
Diaman untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD CPNS, peserta dapat melihat pada masing-masing instansi yang dilamar.
"Lihat di instansi yang dilamar," kata Nur dihubungi Kompas.com, Minggu (5/11/2023), kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan.
Tanggal pembukaan seleksui memang ditetapkan pemerintah tanggal 9 bulan ini, namun tak memnutup kemungkinan elamar harus mengecek ke masing-masing instansi, untuk bisa memastikan waktu pelaksanaannya.
Cetak kartu Ujian
Jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta, yang bisa dilakukan memalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Kartu peserta diketahuui sudah bisa dicetak mulai tanggal (5/11/2023).
Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023.
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
- Login dengan NIK dan password
- Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian
Baca juga: Begini Sistem Penilaian dan Perhitungan Nilai Tes CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Lolos!
Adapun nantinya sebelum masuk ruangan ujain peserta akan diperiksa kelengkapan termasuk kartu ujian.
Karena yang digunakan saat ujian adalah kartu cetak untuk ujian, bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.
Syarat Umum Ikut Tes SDK
- Cara Berpakaian
Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.
Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.
Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.
Sebagai gambaran, berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Jilbab tidak diperkenankan bercorak.
Berikut ini beberapa hal yang dibawa saat ujian SKD:
- Kartu ujian
- KTP
- Alat tulis
Baca juga: 30 Contoh Soal TIU Persiapan SKD CPNS 2023, Mulai dari Sinonim Hingga Aritmatika Sosial
Larangan Umum Bagi Peserta
Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.
Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.
Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.
Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
TINGGAL 3 HARI LAGI Ujian SKD CPNS 2023 Dimulai, Segera Cek 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes |
![]() |
---|
5 Channel Youtube yang Membantu Mempelajari Soal-soal Tes SKD CPNS 2023, Cek Sekarang |
![]() |
---|
Apa Saja yang Wajib Ditaati dan Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023? |
![]() |
---|
Begini Sistem Penilaian dan Perhitungan Nilai Tes CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Lolos! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.