Pembacokan Pak Ogah di Cimahi

BREAKING NEWS- 4 Pemuda Pembacok Pak Ogah di Cimahi Ditangkap Polisi, Satu Orang Jadi Tersangka

Pelaku yang terlibat aksi pembacokan terhadap pengatur jalan alias pak ogah di Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup

Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi mayat. BREAKING NEWS- 4 Pemuda Pembacok Pak Ogah di Cimahi Ditangkap Polisi, Satu Orang Jadi Tersangka 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Pelaku yang terlibat aksi pembacokan terhadap pengatur jalan alias pak ogah di Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditangkap polisi.

Seperti diketahui, korban bernama Latief Nurochman (28), warga Gang Tirta Sona, RT 05/08, Kelurahan Citeureup itu dibacok pelaku pada Sabtu (28/10/2023) pukul 20.00 WIB hingga terluka pada bagian kepala.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, mengatakan setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Siap Sambut Mega Proyek Tol Getaci, Cheka: Kami Tidak Ingin Ketinggalan Start

"Empat orang yang kami amankan itu mereka yang saat itu bersama-sama ada tempat kejadian perkara (TKP). Satu orang diamankan hari Minggu dan tiga orang hari Selasa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Dari total empat orang yang sudah diamankan itu, kata Aldi, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy karena dia merupakan pelaku yang melakukan aksi pembacokan tersebut.

"Sedangkan sisanya masih sebatas saksi karena tidak mengetahui niat jahat korban. Kalau pelaku berinisial B sudah mengakui melakukan pembacokan kepada korban," kata Aldi.

Baca juga: Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah golok yang digunakan oleh pelaku B untuk membacok korban dan baju yang digunakan oleh korban.

Aldi mengatakan, peristiwa pembacokan itu bermula ketika korban sedang menjalani aktivitasnya sebagai Pak Ogah atau mengatur arus lalu lintas, kemudian datang empat orang yang menggunakan dua sepeda motor.

Baca juga: Sertijab Pergantian Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian: Semoga Bisa Melanjutkan Program

"Di sana sempat ada ucapan yang menyinggung keempat orang ini, lalu enggak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok lalu menganiaya korban, setelah itu kami mengamankan pelaku," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved