Seribuan Knalpot Brong Hasil Razia di Garut Disita, Kapolres: Pelanggar Bisa Dipenjara atau Denda

Polres Garut mengamankan seribuan knalpot bising atau brong hasil razia sejak awal tahun 2023.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNJABAR.id/SIDQI AL GHIFARI
Polres Garut amankan 1.011 knalpot bising atau brong atau tidak standar hasil razia dari awal tahun 2023, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polres Garut melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengamankan seribuan knalpot bising atau brong hasil razia sejak awal tahun 2023.

Terdapat 1.011 knalpot bising yang diamankan dari sejumlah tempat mulai jalan raya hingga sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menyebut, pihaknya secara gencar melakukan razia knalpot bising lantaran selama ini keberadaannya mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Operasi knalpot tidak standar atau bising atau brong itu karena banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang merasa terganggu," ujarnya kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Kena Razia Knalpot Brong, 2 Pemuda Sukabumi Kedapatan Bawa Sabu, Simpan Pisau di Jok Motor

Ia menyebut penertiban knalpot bising sudah sesuai dengan aturan yang telah jelas sesuai dengan pasal yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.

Pengguna knalpot tidak standar juga bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku, yakni kurungan penjara satu bulan atau denda Rp. 250.000.

Ia menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu," ungkapnya.

AKBP Rohman menjelaskan, pihaknya telah menelusuri setiap wilayah di Garut  hingga ke pelosok kampung dalam upaya penindakan knalpot brong.

Mayoritas pelanggar didominasi oleh anak-anak muda kategori di bawah usia 30 tahun.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak sekolah agar turut memberikan sosialisasi tentang larangan pemakaian knalpot tidak standar.

"Imbauan soal ini terus dilakukan, sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar," ungkapnya.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved